Tenaga Kerja Asing di Lotim Didata

0

Selong (Suara NTB) – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mencatat sebanyak 36 Warga Negara Asing (WNA) bekerja di Lotim. Dari jumlah itu, diketahui sebanyak 22 orang di antaranya bekerja di PT. Lombok Energi Dinamic (LED) Sambelia dan sisanya menyebar.

“Sebanyak 22 orang WNA yang bekerja di PT. LED Sambelia itu merupakan WNA asal Cina,”terang Sekretaris Disosnakertrans Lotim, Drs. H. Ridatul Yasa Sutaryadi, dikonfirmasi Suara NTB di ruang kerjanya, Rabu, 4 Januari 2017.

Ridatul Yasa menegaskan, WNA atau Tenaga Kerja Asing (TKA) ini sudah dilaporkan pihak perusahaan tempatnya bekerja. Di mana, yang perlu diurus pertama kali adalah Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), kemudian akan dilanjutkan pelaporannya ke Imigrasi untuk pengurusan Kartu Identitas Tenaga Kerja Asing (KITAS) sebagai pengganti visa ketika masuk ke dalam negeri.

Mekanisme inilah, katanya, yang akan dibangun oleh siapapun apabila memanfaatkan tenaga asing itu di dalam negeri, baik itu perusahaan luar negeri maupun  luar negeri.

Selain 36 WNA asing itu sudah terdaftar bekerja di Lotim berdasarkan data Disosnakertrans, dikatakannya bahwa beberapa waktu lalu pihaknya juga sudah menerima pendaftar baru salah satu Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Desa Pijot Kecamatan Keruak yang mengajukan laporan untuk direkomendasikan bekerja.

Akan tetapi, katanya, sebelum dikeluarkan rekomendasi, LPK tersebut terlebih dahulu diminta untuk melampirkan, IMTA dan KITAS foto copy paspor dan lainnya. Akan tetapi LPK ini tidak bisa memenuhi segala persyaratan, sehingga laporan tersebut tidak direkomendasikan.

Bahkan, sebagai bentuk pengawasan TKA di Lotim, berdasarkan rapat yang dilakukan sejak satu minggu yang lalu bersama Wakil Bupati, H. Haerul Warisin, katanya, Pemda Lotim membentuk tim penanganan tenaga kerja asing (TKA) yang didalamnya terlibat sejumlah leading sektor seperti Imigrasi, Disosnakertrans, Kepolisian dan Dukcapil serta pihak terkait lainnya.

Dengan demikian, pengawasan terhadap WNA yang masuk ke Indonesia dan ke Lotim pada khususnya dapat lebih jelas apakah WNA itu masuk menggunakan visa kerja, visa wisata maupun visa pelancong dan lainnya. (yon)