Suap di Imigrasi Mataram, Pejabat Kanwil Kemenkumham NTB Diduga Ikut Terima Uang

0
Kepala Kanwil Kemenkumham NTB Andi Dahrif Rafied memeluk mantan Kepala Imigrasi Mataram Kurniadie, Rabu, 13 November 2019 usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram. (Suara NTB/why)

Mataram (Suara NTB) – Kepala Kanwil Kemenkumham NTB Andi Dahrif Rafied bersaksi dalam sidang suap Rp1,2 Miliar mantan Kepala Imigrasi Mataram Kurniadie, Rabu, 13 November 2019. Andi mengaku menerima uang sebesar Rp10 juta. Uang itu berasal dari suap Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia, Liliana Hidayat.

Hal itu diungkapkannya dalam menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Isnurul Syamsul Arif dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram. Andi menerima uang itu dalam bentuk tunai dalam amplop putih yang diserahkan langsung Kurniadie.

“Apakah saudara saksi pernah menerima sesuatu dari terdakwa? Kalau pernah sesuatu itu berupa apa,” tanya Isnurul yang didampingi hakim anggota Abadi dan Fathurrauzi.

Andi pun mengaku. Dia menerima uang tunai dari Kurniadie pada Senin 27 Mei lalu. “Sesuatu itu berupa uang Rp10 juta. Langsung, dia ke kantor. Kurniadie bilang ini titipan buat Bapak,” bebernya. Andi melanjutkan keterangannya. Bahwa Kurniadie tidak secara rinci menyebut asal muasal uang tersebut. Andi pun mengaku menerima uang dari Kurniadie itu untuk kali pertama.

“Pertama kali karena saya baru bertugas di sini. Dia tidak sebut uang untuk apa. Hanya titipan untuk saya. Saya mengira itu THR karena itu minggu mau lebaran,” ungkapnya. Sehari berselang. Andi mendapat kabar bahwa Kurniadie terjaring operasi tangkap tangan KPK. Informasi itu dia terima dari kawannya di Pusdatin Kemenkumham RI via telepon. Dia lalu bergegas menghubungi Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB, Wilopo.

“Saya tidak tahu masalahnya apa, kasusnya apa saya tidak tahu. Wilopo katakan mengenai kasus WNA. Saya tidak paham teknis penanganan kasusnya itu seperti apa,” terang Andi. Dari Wilopo, dia baru tahu ada WNA yang kena kasus pelanggaran keimigrasian. Namun, dia mengaku tidak mendapat penjelasan lebih lanjut dari Wilopo.

Hakim Isnurul pun terus mencecar Andi. Sampai pada pertanyaan mengenai jatah bulanan yang disetor Kurniadie untuk pejabat Kanwil. Jatah bulanan itu didapat Imigrasi Mataram dari hasil pungutan pelayanan paspor dan izin tinggal. “Tidak ada. Karena kami percaya waktu itu Imigrasi Mataram ditunjuk untuk mendapat WBK/WBBM. Saya anggap di sana itu clear. Tidak pernah ada laporan masuk mengenai pungli. Ya kami percaya,” paparnya.

Andi menambahkan, uang yang diterimanya itu kemudian dikembalikan kepada penyidik KPK saat pemeriksaan di Polda NTB, 30 Mei lalu. “Saya belum buka. Saya tahu isinya setelah dibuka di depan penyidik. Saya secara sadar inisiatif mengembalikan karena setelah ada kabar OTT itu saya jadi mengira itu bagian dari uang itu,” terangnya.

Selain Andi, Kepala Divisi Administrasi Ida Asep Samara juga mengakui menerima sejumlah uang. Besarannya sama dengan yang diterima Andi, Rp10 juta. Kemudian Kepala Divisi Keimigrasian Wilopo sebesar Rp15 juta. “Iya saya menerima dari Kurniadie. Kurniadie sendiri yang serahkan. Jumlahnya Rp10 juta setelah dihitung penyidik. Dia tidak bercerita itu uang apa,” terang Asep.

Direktur PT WBI, Liliana Hidayat yang kini sudah menjadi terpidana, menyuap Kurniadie sebesar Rp1,2 miliar. Hal itu untuk menghentikan penyidikan kasus izin tinggal dua petinggi PT WBI, Manikam Katheerasan asal Singapura dan Geoffrey William Bower asal Singapura. Kurniadie mendapat jatah sebesar Rp800 juta. (why)