Sengketa Lahan Blok 70, Pemkot Bima Tunggu Sikap BPN

0

Bima (Suara NTB) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, telah mengajukan berkas sertifikasi lahan blok 70 di sekitar Tugu Pancasila Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat. Berkas tersebut sudah diterima, bahkan dinyatakan lengkap oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berkenaan dengan adanya klim kepemilikan warga, maka tinggal menunggu sikap dari BPN.

Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan DPKP Kota Bima, A. Haris Dinata, SE., M. Si., kepada Suara NTB di kantornya menjelaskan, berkas permohonan sertifikasi lahan blok 70 tidak saja diajukan pihaknya, tetapi juga dari salah seorang warga yang mengaku tanah tersebut merupakan warisan keluarga. “Tinggal BPN bersikap apa. Terakhir kemarin saya datangi BPN mendesak kenapa tidak kunjung disertifikat,” ungkapnya.

Menurut BPN, kata Haris, dua pihak yang bersengketa memperebutkan lahan blok 70 di sekitar Tugu Pancasila itu, sama memiliki alas hak yang kuat. Sehingga harus di bawa ke ranah persidangan untuk mendapat keputusan inkrah pengadilan.

Bagi pihaknya itu milik pemerintah, ditandai dengan bukti pelepasan aset dari Kabupaten Bima untuk Kota Bima. Kemudian didukung keterangan Lurah serta bukti-bukti penunjang lain. “Cuma itu berkas administrasi BPN yang akan menilai. Sesungguhnya ini tergantung BPN, siapa yang diberikan sertifikat itulah yang memiliki,” tegasnya.

Terkait luasan lahan, A. Haris Dinata menyebutkan, di sekitar Tugu Pancasila tersebut ada 17 bidang tanah dengan luas keseluruhan 4,3 Ha yang akan disertifikat. Dari belasan bidang itu hanya satu bidang, yakni keluarga Ahyar Anwar yang mengajukan keberatan karena merasa memiliki alas hak yang kuat. “Luasan satu bidang itu hanya 38,2 are saja. Karena ini satu paket, jadi akibat ada klaim satu orang terhambat juga yang lain,” pungkasnya. (jun)