Retribusi 19 Pasar Tradisional di Kota Mataram akan Dinaikkan

0
Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram, Amran M Amin menjelaskan rencana pihaknya mengusulkan kenaikan tarif retribusi pasar tradisional di Kota Mataram. (Suara NTB/fit)

Mataram (Suara NTB) – Di tengah maraknya dugaan praktik pungli (pungutan liar) terhadap para pedagang di pasar tradisional, Dinas Perdagangan Kota Mataram mengungkapkan rencana bakal menaikkan retribusi pada 19 pasar tradisional milik Pemkot Mataram.

Rencana ini terungkap dalam rapat kerja Komisi II DPRD Kota Mataram dengan Dinas Perdagangan Kota Mataram di DPRD Kota Mataram, Kamis, 10 Oktober 2019 kemarin.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram, Amran M Amin mengungkapkan bahwa tarif retribusi pasar yang tidak bulat jumlahnya cukup menyulitkan para juru pungut untuk menarik retribusi pasar. Meski pada praktiknya para pedagang membayar dengan nominal yang bulat, namun dia menegaskan jumlah yang dibubukan dalam buku kas Dinas Perdagangan tetap sesuai tarif dalam Perda.

Amran menyebutkan tarif retribusi pasar di Mataram masing-masing Rp500 untuk pasar tipe C, Rp600 untuk pasar tipe B dan Rp800 untuk pasar tipe A. Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ini memandang bahwa Perda Kota Mataram yang mengatur tentang retribusi pasar, perlu ditinjau ulang.

Amran tidak menutup mata, bahwa pada praktik penarikan retribusi dari para pedagang, terjadi deviasi sekitar 20 persen. Hal ini, akunya tidak terlepas dari masih terjadinya sistem premanisme di pasar tradisional.

‘’Retribusi harian di kabupaten tetangga seperti Lombok Barat dan Lombok Tengah minimal Rp1.000 sedangkan kita masih segitu,’’ keluhnya. Kenaikan tarif retribusi pasar ini nantinya harus dibarengi dengan pemberlakuan pembayaran non tunai dari pedagang kepada pemerintah.

Namun demikian, anggota Komisi II DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Zaini masih khawatir dengan rencana Dinas Perdagangan menaikkan tarif retribusi pasar. Karena, kenaikan tarif ini sudah pasti akan berimplikasi pada meningkatnya target retribusi pasar. Sementara, target retribusi pasar ini dengan tarif yang belum dinaikkan, belum juga tercapai.

Misban menambahkan, bahwa dalam praktik penarikan retribusi pasar, jauh dari tarif resmi yang ditetapkan Pemkot Mataram. ‘’Jadi tidak ada pedagang yang membayar seperti tertera di karcis. Pedagang dipungut Rp3.000 bahkan Rp5.000,’’ katanya. Seperti diketahui, target retribusi pasar di Kota Mataram sebesar Rp4 miliar. (fit)