Mataram (Suara NTB) – Kades Bukittinggi, Gunungsari, Lombok Barat Ahmad Muttakin bakal segera duduk di kursi persidangan. Tersangka pungli Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Covid-19 ini dilimpahkan dari penyidik Polda NTB kepada jaksa penuntut umum Kejari Mataram. tuntutan maksimal menanti Kades yang baru terpilih tahun 2019 lalu ini.
Muttakin menjalani pelimpahan tersangka dan barang bukti Rabu, 26 Agustus 2020 kemarin. “Iya sudah tahap dua,” ucap Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB Kompol Haris Dinzah menjawab konfirmasi.
Dia menambahkan, pelimpahan itu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Pelimpahan tahap dua itu, sambung dia, menandai tuntasnya penyidikan kasus tersebut. Penanganan selanjutnya pada jaksa penuntut umum ke tahap persidangan.
“Penyidikannya sudah selesai,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Kejari Mataram Yusuf mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan tersangka Muttakin. Jaksa penuntut umum melanjutkan penahanan tersangka untuk 20 hari ke depan.
“Kita pelajari berkasnya lalu dilimpahkan ke pengadilan,” terangnya.
Dalam pembatasan sosial Covid-19 ini, lanjut Yusuf, Muttakin yang nantinya akan menjadi terdakwa diupayakan untuk menjalani persidangan dari ruang sidang. Bukan melalui sambungan konferensi video. “Agar fakta itu diuraikan secara jelas di persidangan,” jelasnya.
Yusuf mengatakan, tim jaksa mempelajari susunan dakwaan. Apabila ada alasan yang memberatkan, maka pilihannya nanti upaya mengajukan tuntutan paling tinggi terhadap Muttakin.
“Jadi semaksimal mungkin bahasanya, karena ini dana untuk masyarakat di tengah bencana,” tegasnya.
Muttakin akan dikembalikan lagi ke Rutan Polda NTB. Penahanannya tidak dititipkan di Lapas Mataram karena prosedur Covid-19. Selain itu, untuk mempermudah proses persidangan.
“Sebenarnya, sesuai dengan protokol kesehatan, yang bersangkutan harus kita rapid test dulu, kalau dia nonreaktif, bisa kita titipkan di lapas,” papar Yusuf.
Dalam kasus tersebut, Muttakin diduga melakukan pemotongan BLT DD Covid-19 Desa Bukittinggi. Alokasi anggaran diambil dari DD/ADD. Untuk BLT alokasinya Rp600 ribu per orang. Bantuan diduga dipotong Rp150 ribu per-penerima.
Warga penerima hanya mengantongi Rp450 ribu. Total uang yang terkumpul sejumlah Rp53 juta. Alasan pemotongannya agar warga lain yang tidak tercantum dalam SK penerima juga turut mendapat bantuan. (why)