Petani NTB Dijamin Aman, Cadangan Stok Pupuk Urea Subsidi Pupuk Kaltim 18.154,950 Ton

0
Cadangan stok pupuk di gudang PT. Pupuk Kaltim.

Mataram (suarantb.com) -Dalam memaksimalkan penyaluran dan pemenuhan kebutuhan petani terhadap pupuk Urea bersubsidi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), PT. Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) memastikan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi di provinsi ini periode Juli 2020 dinyatakan aman.

Hingga 17 Juli 2020, Pupuk Kaltim telah menyalurkan 119.718,30 ton pupuk Urea subsidi ke berbagai kabupaten di NTB, atau sekitar 73,39 persen dari alokasi 163.134 ton urea subsidi periode Januari-Desember 2020 yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.

Hal ini ditegaskan oleh Account Executive PT. Pupuk Kaltim Wilayah NTB, Muhammad Hidayat Syam. Ia mengatakan, bahwa penyaluran pupuk subsidi di NTB sudah mulai dilakukan sejak terbitnya Peraturan Menteri Pertanian No. 1 dan Perbaruannya No. 10 Tahun 2020.

Misalnya, di Kota Mataram urea subsidi yang telah disalurkan sebanyak 695,90 ton atau 84,45 persen dari alokasi 824,00 ton. Kabupaten Lombok Barat sebanyak 6.347,45 ton atau 73,36 persen dari alokasi 8.652,00 ton, serta kabupaten kota lainnya yang penyaluran pupuknya banyak yang sudah mendekati target alokasi yang telah ditetapkan pemerintah.

”Kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Provinsi NTB, Dinas Pertanian Daerah Tingkat II, dan Kementerian Pertanian untuk dapat dilakukan realokasi pupuk per kabupaten maupun per provinsi selagi alokasi masih ada supaya penyaluran pupuk lancar,” kata Hidayat.

Sementara berdasarkan data stok gudang Pupuk Kaltim di NTB, telah tersedia stok pupuk urea subsidi sebanyak 18.154,950 ton, jauh di atas ketentuan stok minimal yang sebesar 3.706,218 ton.

Perusahaan berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di daerah, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang menjadi dasar dalam penyaluran pupuk bersubsidi
“Stok kami banyak dan memang disiapkan sebagai langkah antisipasi dalam musim tanam selanjutnya,” imbuh Hidayat.

Ia juga menjelaskan, bahwa sesuai Permentan Nomor 1 Tahun 2020, penyaluran pupuk bersubsidi ke petani harus menggunakan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK). Hal ini merupakan inovasi yang dikembangkan Kementerian Pertanian dimana tahun sebelumnya hanya menggunakan RDKK manual.

“Kami ditugaskan untuk memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi dan non subsidi. Penyaluran pupuk, khususnya subsidi, harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak hanya E-RDKK tapi SK alokasi di setiap kabupaten juga harus ada,” jelas Hidayat.

Ditambahkannya, alokasi pupuk bersubsidi secara nasional di tahun 2020 mengalami penurunan jumlah, dari 8.874.000 ton di tahun 2019, menjadi 7.949.303 ton untuk tahun 2020.
Terkait penurunan alokasi subsidi tersebut, petani diimbau tidak perlu khawatir untuk memenuhi kebutuhan pupuk, karena Pupuk Kaltim juga menyiapkan pupuk non subsidi di kios-kios.
“Pupuk non subsidi ini sebagai solusi bagi petani yang belum masuk E-RDKK, maupun mengantisipasi turunnya alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun 2020,” katanya.

Untuk menjaga kebutuhan pupuk di daerah, pengadaan pupuk urea subsidi selain dari Bontang, juga akan dipasok dari beberapa Distribution Center (DC) yang tersebar di Surabaya, Banyuwangi, Semarang, dan Makassar. Hal antisipatif lainnya juga terus dilakukan Perusahaan dengan meningkatkan sistem monitoring stok melalui aplikasi Distribution Planning Control System (DPCS).

“Langkah pengamanan distribusi pupuk bersubsidi secara kontinyu juga dilakukan melalui koordinasi dengan Distributor, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), pemerintah daerah setempat, serta membentuk tim posko pengamanan musim tanam yang siap sedia 1×24 jam,” terangnya.

Hidayat juga mengimbau petani, jika terdapat penyelewengan di lapangan terkait penyaluran pupuk bersubsidi, masyarakat dapat melaporkan hal ini ke KP3 di daerah tersebut.
“Kami berharap dengan komitmen bersama antara Pupuk Kaltim dengan Pemerintah, distributor, kios dan petani dapat bersinergi dengan baik untuk mengutamakan kepentingan dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah distribusi kami,” terang Hidayat.

Ia juga mengingatkan, bahwa perusahaan akan menindak tegas distributor atau penyalur pupuk bersubsidi yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan. Sebab pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang keberadaannya sangat penting dan dibutuhkan oleh petani, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (bul)