Perbankan di NTB Masih Perlu Pembinaan Serius

0

Mataram (Suara NTB) – Ombudsman RI Perwakilan NTB mendorong pembinaan yang lebih serius kepada industri perbankan di NTB. Menyusul masih ada laporan-laporan yang diterima tentang ketidakprofesionalan bank dalam memberikan pelayanan.

Media ini melakukan diskusi dengan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Selasa, 21 Februari 2017. Diskusi bersama Kepalanya, Adhar Hakim, didampingi Asisten Bidang Pencegahan, M. Rasyid Rido di kantornya.

Menurut Adhar Hakim, laporan yang diterimanya tentang pelayanan perbankan di daerah ini, lebih dominan disampaikan langsung dan terbuka oleh pelapor. Dari laporan-laporan tersebut, selanjutnya pelapor diarahkan untuk mengambil langkah-langkah yang baik. Kepada pihak perbankan sebagai terlapor, iapun melakukan komunikasi langsung untuk memediasi.

Contoh kasus misalnya pada laporan yang diterimanya, nasabah biasanya didampingi oleh karyawan bank yang telah ditunjuk. Dalam perjalanannya, jika nasabah mengalami persoalan, perbankan kepada nasabah menyerahkan penyelesaian persoalan pada karyawan bank bersangkutan, bukan seharusnya lembaga perbankannya yang mengambil alih dan menyelesaikan persoalan tersebut.

“Karyawan bank yang ditunjuk membawa identitas resmi dan surat tugas dari bank, artinya lembaga bank ini sudah mewakilkan. Tetapi dalam perjalanannya, ketika ada masalah, bank menolak betanggung jawab, justru menyerahkan persoalannya pada karyawan yang ditunjuk. Dengan begini justru masalah tidak tuntas, sampai akhirnya dilaporkan kepada kami,” kata Adhar Hakim.

Persoalan-persoalan seperti itu menurutnya membuat masyarakat akan kehilangan kepercayaan kepada perbankan. Bukankah bisnis keuangan itu bisnis kepercayaan?.

Karena itulah, ia menduga di industri perbankan (tidak seluruh bank) belum terbangun budaya tampil untuk lebih profesional. Pengaduan terhadap layanan perbankan pada 2014 lalu trendnya tinggi. Belakangan terus turun hingga tahun 2016, setelah dilakukan mediasi.

“Tata pengaduan yang perlu diperbaiki. Karena itulah, pembinaan bisa dilakukan lebih serius kepada industri keuangan,” tambahnya.

Bisa saja karena kurang percayaan terhadap perbankan, tingkat literasi keuangan (pemahaman masyarakat terhadap keuangan) terendah kedua (urutan ke 35) di Indonesia, sesuai yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB.

Karena itulah, Ombudsman berencana akan bekerjasama dengan OJK Provinsi NTB untuk meningkatkan profesionalisme pelayanan industri keuangan. Menyusul kerjasama serupa yang telah secara resmi dilakukan oleh Ombudsman RI dan OJK pusat pada 27 Januari 2017. (bul)