PDIP akan Adukan Komisioner KPU Mataram ke DKPP

0

Mataram (Suara NTB) – DPC PDIP Kota Mataram cukup serius mengawal penyusunan Daftar Pemilu Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024 yang dinilai tidak akurat. Karena masukan perbaikan dari PDIP tak diindahkan oleh KPU Mataram dalam penyusunan DPSHP beberapa waktu lalu, DPC PDIP Mataram pun mengambil langkah tegas untuk melaporkan komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua DPC PDIP Kota Mataram, Made Slamet kepada Suara NTB menjelaskan kronologi pada saat pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP lanjutan, akan tetapi dalam jalannya proses pleno pihak KPU tidak melibatkan perwakilan saksi dari partai politik.
“Kami pertanyakan apa dasar hukum yang digunakan KPU melaksanakan rapat pleno lanjutan DPSHP tanpa melibatkan unsur saksi dari partai politik,” tanya Made Slamet.

Namun demikian tanggapan dari pihak KPU Mataram yang menegaskan bahwa rapat pleno lanjutan tersebut memang tidak ada dalam aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 harus melibatkan pihak saksi dari partai politik.

“Sehubungan dengan kejadian tersebut, untuk itu kami meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, untuk memeriksa dan memutus dugaan pelangaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh KPU Kota Mataram,” kata Made Slamet.

Mendampingi Made Slamet, Lalu Ahyar Supriadi selaku Wakil Ketua Bidang hukum dan perundang-undangan DPC PDIP Mataram, menambahkan bahwa Rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP Kota Mataram itu  dinilai cacat, karena terang-terangan mengabaikan Peraturan KPU, mengingat ada proses pleno terbuka DPSHP di tingkat kelurahan dan kecamatan oleh PPS dan PPK ternyata tidak menghadirkan perwakilan partai politik. Padahal hal tersebut menjadi sebuah kewajiban.

”Mengabaikan PKPU, berarti KPU Kota Mataram telah terang-terangan melanggar kode etik. PKPU itu kitab sucinya penyelenggara Pemilu baik KPU atau Pengawas. Tapi ini mereka abaikan secara terang-terangan,” kata Ahyar Supriadi.

Apa yang jadi temuan PDIP itu juga relevan dengan temua Bawaslu bahwa dari sembilan kelurahan yang ada di Kecamatan Mataram, PPS masing-masing di lima kelurahan ternyata menerbitkan dua Berita Acara tentang DPSHP dengan nomor berbeda.

“Pleno terbuka yang tidak dihadiri perwakilan Parpol, itu melanggar PKPU. Jika seperti ini cara KPU bekerja dengan seluruh perangkatnya di tingkat kecamatan dan kelurahan, maka jangan salahkan muncul kecurigaan publik. Karena angka-angka jumlah pemilih dalam DPSHP itu hanya dibahas sesama penyelenggara saja,” kata Ahyar Supriadi.

Dikonfirmasi terpisah anggota KPU NTB, Yan Marli menilai langkah PDIP Kota Mataram yang berencana mengadukan KPU Mataram ke DKPP dan Bawaslu, dinilai sangat baik. Pasalnya, kegiatan pleno apapun yang dilakukan KPU, harus melibatkan partai politik.

“Saya bersyukur jika ada parpol yang kontrol, maka kita persilahkan PDIP Mataram melakukan haknya mengadukan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Tingkat Kota Mataram yang dinilai cacat, agar bisa kita uji seberapa validnya laporan PDIP itu,” ujar Yan Marli.

Menurut Yan, hingga kini pihaknya belum memperoleh secara detail terkait informasi hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPSHP) Tingkat Kota Mataram dinilai cacat. Hal ini, lantaran pihak KPU Kota Mataram belum melaporkan proses pleno itu pada pihaknya.

“Sampai hari ini, kita malah tahunya dari pemberitaan media soal adanya rencana  gugatan PDIP Mataram itu. Yang pasti, secepatnya, kami akan melakukan klarifikasi ke KPU Mataram,” ucap Yan Marli. (ndi)