Pajak Daerah akan Disesuaikan

0
H. Effendi Eko Saswito. (Suara NTB/dok)

Mataram (Suara NTB) – Pemkot Mataram mulai menggodok penyesuaian pajak dan retribusi daerah. Penyesuaian itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Khusus retribusi pasar tradisional akan disubsidi karena dikhawatirkan membebani masyarakat.

Sekretaris Daerah Kota Mataram, Dr. H. Effendi Eko Saswito menerangkan, penyesuaian pajak daerah tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Beberapa pajak daerah akan dilakukan penyesuaian seperti pajak restoran, pajak penerangan jalan umum (PJU), pajak hotel, dan pajak parkir serta segala macamnya tidak lagi dikenal, melainkan berubah dalam bentuk pajak barang dan jasa.

Demikian juga menyangkut retribusi daerah yang sebelumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi yang sebelumnya dikenal retribusi jasa umum sebanyak 15 menjadi 5. Dan, retribusi jasa usaha dari sebelumnya 11 menjadi 10. “Banyak penyesuaian itu dan sekarang dibahas dalam rangka rancangan akademik dan perda tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” jelas Sekda dikonfirmasi usai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) penyesuaian pajak daerah, Selasa, 13 Desember 2022.

Eko mengatakan, penyesuaian pajak itu diharapkan memberikan pelayanan publik lebih berkualitas. Di samping itu, pihaknya mendorong pendapatan asli daerah lebih terserap optimal sehingga berimplikasi terhadap meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dari penyederhanaan itu, nanti ada juga penyesuaian tarif dan tergantung dari hasil rapat teknis yang melibatkan akademisi, OPD teknis, dan unsur lainnya. “Kemungkinan juga akan memberikan subsidi untuk retribusi pasar,” tandasnya.

Potensi kebocoran pajak telah diantisipasi melalui pemasangan tapping box dan pengawasan secara langsung. Kendati demikian, BKD perlu melakukan digitalisasi sebagai bentuk pengawasan.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram H. M. Syakirin Hukmi menambahkan, penerapan penyesuaian pajak daerah akan diterapkan 1 Januari 2024. Pihaknya fokus menyusun dan merampungkan regulasi yang ditargetkan selesai pada bulan Juli. Target ini cukup lama karena perlu evaluasi dari pemerintah pusat.

Beberapa pajak yang digabung adalah pajak hotel, restoran, dan lain sebagainya akan menjadi pajak barang tertentu. “Itulah bentuk penyederhanaan oleh pemerintah pusat,” tambahnya.

Sementara, jenis pajak yang tidak berubah adalah pajak bumi dan bangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Syakirin mengaku, pajak parkir akan menjadi masalah karena sesuai UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi. Bahwasanya, tarifnya 20 persen dengan penyederhanaan tersebut menjadi 10 persen. Karena itu, pihaknya perlu berdiskusi panjang berapa pengenaan jasa pelayanan.

Sedangkan, retribusi pasar tradisional tidak mungkin membebankan biaya pembuatan pasar, penyusutan, dan tenaga kerja ke pedagang karena sewa ruko mahal. (cem)