OTT Bantuan Masjid, Penyidik Telusuri Rekening Tersangka H Silmi

0

Mataram (Suara NTB) – Polres Mataram sudah memeriksa 12 saksi dalam kasus OTT pungutan dana perbaikan masjid Kemenag Provinsi NTB. Jumlah uang yang diduga kuat hasil pungutan Rp95 juta. Penyidik masih mencari bukti uang lainnya.

“Dari keterangan saksi dan bukti, yang cash Rp65 juta. Yang di tabungan Rp30 juta. Baru itu,” terang Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam Kamis, 24 Januari 2019. Dia menerangkan masih memeriksa saksi yang mengetahui proses pungutan. Termasuk setoran hasil pungutan yang diterima para tersangka.

“Kami masih melakukan pemeriksaan. Sejauh ini sudah ada 12 saksi, orang-orang yang diduga mengetahui,” sebutnya.

Penyidik belum mengagendakan pemeriksaan saksi pucuk-pucuk pimpinan lingkup Kemenag. Baik itu Kepala Kemenag Lombok Barat dan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi NTB. “Belum sampai ke sana,” kata Saiful.

Dalam kasus yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, Polres Mataram sudah menetapkan tiga tersangka. mereka diduga bersekongkol memungut dana bantuan perbaikan untuk 13 masjid.

Para tersangka itu antara lain Kasi Ortala dan Kepegawaian Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag NTB, H Silmi, Kasubbag TU Kemenag Lobar, Muhamad Ikbaludin, dan Staf KUA Gunungsari, Lalu Basuki Rahman.

Mereka diduga sekongkol untuk memungut dana bantuan perbaikan masjid. Total masjid yang dipungut sebanyak 13 masjid dengan potongan antara 10 persen sampai 20 persen.

Tersangka Ikbal diduga memungut dana bantuan yang diberikan kepada empat masjid di Kecamatan Lingsar, dan lima masjid di Kecamatan Batulayar, Lombok Barat. Hasil pungutan itu disetor bertahap.

Selain itu, Ikbal juga mendapat setoran dari tersangka Basuki, yang memungut dari empat masjid di Gunungsari, Lombok Barat. Dari bukti yang disita penyidik, duit pungutan Basuki disetor ke Ikbal yakni Rp55 juta.

Tersangka Basuki menyetor ke Silmi baru sebanyak dua kali. Yakni pada Sabtu (5/1) sebesar Rp25 juta. Uang diantar langsung ke rumah tersangka Silmi. Selanjutnya pada Senin (7/1) sebesar Rp30 juta dimasukkan lewat setoran tunai langsung.

Sementara tersangka Basuki sendiri tertangkap tangan sedang mengambil pungutan dari pengurus Masjid Baiturrahman Limbungan, Gunungsari, Lombok Barat pada Senin (14/1) sebesar Rp10 juta.

Basuki diduga memungut dari empat antara lain, masjid Masjid Nurul Huda mendapat Rp100 juta dipotong Rp20 juta, Masjid Al-Ijtihad menerima bantuan Rp50 juta dan dipotong Rp10 juta, serta Masjid Quba’ dimintai kembali Rp9 juta dari total Rp50 juta yang diterima.

Tiga tersangka itu kini telah dijerat pasal 12e UU RI No20/2001 tentang perubahan atas UU RI No31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (why)