Komnas HAM Turun Selesaikan Tujuh Kasus Konflik Pertanahan di NTB

0

Mataram (Suara NTB) – Komisi Nasional Hak Azazi Manusia (Komnas HAM) turun ke NTB menyelesaikan tujuh kasus konflik pertanahan di daerah ini. Tujuh kasus pertanahan yang sedang diatensi Komnas HAM tersebar di Kota Bima, Lombok Timur, Lombok Tengah dan Lombok Utara.

“Kita hari ini berkoordinasi difasilitasi oleh Pemprov NTB terkait beberapa pengaduan yang masuk ke Komnas HAM untuk tujuh kasus konflik agraria. Ada di Kota Bima, Lombok Tengah, Lombok Utara dan Lombok Timur,” kata Komisioner Mediasi Komnas HAM, Hairansyah usai rapat yang digelar tertutup di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Rabu, 23 September 2020 siang.

Dalam rapat tersebut menghadirkan Pemda empat kabupaten/kota, BPN dan Kementerian LHK. Hairansyah, mengatakan sebagian besar kasus yang sedang ditangani berkaitan dengan konflik pertanahan. Namun, ada satu kasus yang berkaitan dengan konflik pemanfaatan sumber daya air antara masyarakat dengan Pemda.

“Kami dari tim mediasi Komnas HAM memang terkait dengan penanganan kasus itu berkoordinasi di tingkat provinsi dengan kabupaten/kota, lembaga terkait seperti BPN dan Kementerian LHK,” terangnya.

Hairansyah menjelaskan pihaknya menggali informasi terkait dengan tujuh kasus konflik pertanahan tersebut dari Pemda Kabupaten/Kota, BPN dan Kementerian LHK. Sedangkan Pemprov NTB, hanya memfasilitasi pertemuan tersebut.

“Secara spesifik kasusnya sebagian besar konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan, antara masyarakat dengan Pemda,” jelasnya.

Dari pertemuan tersebut, kata Hairansyah, ada komitmen dari masing-masing Pemda untuk lebih aktif berkoordinasi dalam menyelesaikan kasus tersebut. Kemudian, ada beberapa kasus yang sekarang dibuktikan melalui proses hukum.

“Dan itu dipersilakan kepada para pihak untuk mengambil langkah-langkah hukumnya. Tapi memang, kewajiban pemerintah dalam hal ini negara untuk pemenuhan hak dan perlindungan HAM. Jadi, sebenarnya, penyelesaian kasusnya mendorong lebih kondusif, masyarakat  lebih bisa dilindungi dan haknya lebih bisa terpenuhi,” katanya.

Ia menjelaskan sekarang Komnas HAM sedang melakukan pramediasi dalam bentuk koordinasi tingkat provinsi. Setelah itu, Komnas HAM akan melakukan mediasi terhadap kasus-kasus yang dimungkinkan dilakukan mediasi.

Ia memberikan contoh, seperti salah satu kasus di Lombok Tengah antara perusahaan dengan masyarakat pemilik lahan. Kemudian antara masyarakat dengan Pemda. “Itu akan dilakukan mediasi besok (hari ini) di Lombok Tengah,” tuturnya.

Setelah dilakukan mediasi, maka Komnas HAM menerbitkan rekomendasi yang akan disampaikan ke DPRD dan Pemda terkait penanganan kasusnya.

Konflik pertanahan yang terjadi, ada masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tetapi di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan hutan. Ada juga masyarakat yang tidak memiliki sertifikat, tetapi sudah cukup lama  berdiam di dalam kawasan hutan.

“Jadi, problem lahannya adalah soal pengakuan negara terhadap warga negara yang sudah lama berdiam di wilayah tersebut,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Biro Hukum Setda NTB, H. Ruslan Abdul Gani, SH, MH, yang dikonfirmasi usai pertemuan mengatakan Komnas HAM turun ke NTB untuk melakukan mediasi terhadap penyelesaian tujuh kasus konflik pertanahan yang ada di empat kabupaten/kota.

Ruslan mengatakan konflik pertanahan yang ada di Lombok Utara berkaitan dengan masyarakat yang tinggal di kawasan hutan di Rempek. Kemudian di Kota Bima, kasusnya berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan antara Pemkot Bima dengan masyarakat.

“Kemudian di Lombok Timur terkait masyakat yang ada di kawasan hutan Sekaroh. Itu sebenarnya sudah selesai dan sertifikatnya suddah dibatalkan oleh pengadilan,” kata Ruslan.

Ia menjelaskan Komnas HAM turun melakukan klarifikasi terhadap kasus tersebut. Dan meminta informasi dari Pemda Kabupaten/Kota terkait penyelesaiannya.

“Nanti ada rekomendasi penyelesaiannya. Misalnya Kota Bima, sudah mediasi, tetapi tidak selesai. Maka penyelesaian lewat pengadilan,” pungkasnya. (nas)