Kasus ‘’Fiberglass’’ Bima Dibuka

0

Mataram (Suara NTB) – Ditreskrimsus Polda NTB membuka lagi penyidikan kasus pengadaan sampan fiberglass Bima yang sempat ditunda saat Pilkada. Saksi-saksi penting diagendakan dipanggil.

“Kita proses sesuai prosedur, tidak ada masalah itu,” jawab Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda  NTB, AKBP Wahyudi, SIK Senin, 2 Juli 2018 di Mapolda NTB. Ini menanggapi pertanyaan terkait komitmen pihaknya mengungkap lagi kasus sampan fiberglass yang ditunda karena salah satu saksi penting, Hj. Ferra Amalia sedang ikut Pilkada Kota Bima.

Ferra, mantan Ketua DPRD Kota Bima ini ikut kontestasi Pilkada Kota Bima dengan posisi calon Wakil Walikota mendampingi H. Rahman H. Abidin.

Dibukanya kasus ini akan ditandai dengan pemanggilan saksi saksi. Tapi Wahyudi  belum dapat membeberkan kepastian siapa saksi yang akan dipanggil dan waktu pemeriksaan. “Banyak itu (saksi), anggota saya sedikit.’’

Pihaknya berusaha tetap profesional menangani kasus ini, siapapun yang terlibat sehingga dari proyek Rp1 miliar itu. Sesuai perintah atasannya, penyidikan kasus ini akan sesuai dengan prosedur. ‘’Intinya akan diproses secara transparan, akuntabel, profesional dan proporsional,’’ jawabnya.

Sementara pihaknya masih menetapkan satu tersangka inisial TF, menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek dengan sumber anggaran Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bima.

Kasus ini diambil alih dari Polres Bima Kota yang mengusut sejak 2012 dan ditangani tahun 2015 oleh Ditreskrimsus Polda NTB. Namun hingga masuk 2018, kasus ini masih menggantung jadi tunggakan.

Tersangka TR dijerat pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang Undang 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ars)