Investasi Air Bersih Rp300 Miliar di Tiga Gili Jadi Temuan BPKP

0
Ilustrasi pengelolaan air bersih. (pxhere)

Mataram (Suara NTB) – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kejanggalan dalam investasi air bersih di tiga gili (Gili Trawangan, Meno dan Air), Lombok Utara. Investasi ini antara PT.TCN dengan PDAM Lombok Utara. Nilai total investasi mencapai Rp300 miliar ini, berpotensi bermasalah dari hasil review tim auditor.

Sesuai hasil review atas rencana Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), dijelaskan beberapa poin catatan. Pada dasarnya BPKP menilai pengembangan infrastruktur air bersih di Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang Lombok Utara dengan skema KPBU sudah sesuai ketentuan.

Namun dalam poin lain hasil review, dokumen pra studi kelayakan tidak lengkap dan tidak sesuai dengan kerangka acuan yang diterbitkan Menteri PPN/Kepala Bappenas. Poin lainnya, penggunaan air laut sebagai bahan baku berpotensi melanggar ketentuan.

Selanjutnya, biaya investasi yang diusulkan tidak dapat dinilai kewajarannya. Sementara harga jual air yang ditawarkan tidak kompetitif dan berpotensi merugikan PDAM. Terakhir, bahwa sistem kerjasama dalam bentuk sumber baku dari air laut dengan teknologi (Sea Water Reverse Osmosis) itu harus dipertimbangkan kembali. Sebab kapasitas terpasang dari mata air Jong Plangka masih dapat memenuhi kebutuhan air di sana.

Sehingga BPKP memberikan saran, agar rencana kerjasama dengan teknologi SWRO ini dipertimbangkan kembali sebelum menjadi masalah.

Kepala BPKP NTB Dr. Agus Puruhita Arga PW dikonfirmasi Selasa, 21 Januari 2020 menegaskan, hasil review ini akan terus dipantau penanganan dan tindaklanjutnya. Karena bagaimanapun juga, menurut dia, investasi harus menghasilkan imbal hasil yang memadai.

‘’Maka nilai kewajaran dikaitkan dengan underlying aset atau proyek investasi, harus benar-benar dapat dipastikan,’’ tegasnya. Nilai investasi instalasi air bersih di tiga gili itu diketahui diproyeksikan senilai Rp300 miliar, dengan  kontrak selama 30 tahun. Kontrak awal Januari 2018 dengan perjanjian awal Desember 2018 selesai.

Namun indikasi di lapangan tidak ada progres, sehingga dilakukan adendum per November 2018, lantas diperpanjang satu tahun hingga Desember 2019. Namun di lapangan hingga kini tidak ada aktivitas. Atas situasi ini, sebelumnya mantan Dirut  PDAM Suhaili yang mengajukan review ke BPKP, hasilnya TCN dinyatakan tidak layak. (ars)