Mataram (Suara NTB) – Bareskrim Polri menggelar pemeriksaan terhadap Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. Pemeriksaan Firli dalam status sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan digelar di Bareskrim Polri, Jumat, 1 Desember 2023.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 19.31 WIB, Firli terlihat keluar dari Gedung Bareskrim Polri. Dia menjalani pemeriksaan selama lebih dari 11 jam. Usai diperiksa, Firli tak ditahan.
Firli menemui awak media yang telah menanti kehadirannya. Dalam kesempatan itu, Firli meminta maaf karena sudah datang lebih awal dan tidak menemui awak media.
“Tadi saya hadir, mohon maaf kepada rekan-rekan, lebih awal, karena saya ingin menyiapkan apa yang harus saya berikan kepada penyidik, dalam rangka memberikan keterangan saya hari ini, saya memberikan keterangan sampai malam hari ini,” ucap Firli, seperti dikutip dari Kumparan.com.
Setelahnya, Firli kemudian pergi dan meninggalkan Mabes Polri. Belum ada penjelasan dari polisi mengapa tak melakukan penahanan terhadap Firli.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, Firli tiba di Bareskrim bersama kuasa hukumnya sekitar pukul 08.30 WIB.
“Saudara FB dan penasihat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB,” kata Arief saat dikonfirmasi.
Kedatangan ke Bareskrim Firli tak terlihat. Dia seakan-akan menghindari awak media yang telah menantinya.
Arief melanjutkan, pemeriksaan Firli telah dilakukan mulai pukul 09.00 WIB.
“Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dit Tipidkor,” ucapnya.
Hingga kini, belum ada penjelasan berapa nilai pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri. Namun penyidik sempat menyita dokumen penukaran uang dari beberapa money changer yang nilainya mencapai lebih dari Rp 7,4 miliar.
Pun, belum ada pernyataan dari Firli Bahuri soal status tersangkanya itu. Namun, dalam beberapa kesempatan, ia mengaku tidak pernah melakukan pemerasan.
Firli juga mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia meminta statusnya sebagai tersangka dibatalkan. (r)