Bantuan Gempa Segera Dicairkan, Ini Syaratnya

0
Pemberian buku tabungan bantuan korban gempa oleh Presiden Jokowi di Kecamatan Pemenang Lombok Utara, awal September lalu. (Suara NTB/nas)

Selong (Suara NTB) – Jumlah rumah korban gempa yang sudah masuk dalam daftar penerima bantuan dari pemerintah segera dicairkan. Dana sebesar Rp 148 miliar masih diblokir di perbankan. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lotim meyakinkan dalam waktu dekat sudah bisa dicairkan.

Kepala Pelaksana BPBD Lotim, Framadi Anugrah Kartika mempersilakan masyarakat korban gempa bumi melengkapi syarat-syarat pencairan. Sesuai ketentuan yang berlaku, pencairan akan dilakukan secara bertahap dengan harapan agar tujuan pembangunan rumah benar-benar tercapai. “Pencairannya 50 persen pertama, 30 persen dan terakhir 20 persen,” ucapnya.

Petunjuk teknis dan pelaksanaan (juklak dan juknis) sudah ada. Sesuai Juklak dan Juknis tersebut katanya tidak harus bentuknya Rumah Instan Sederhana dan Sehat (RISHA). Dipersilakan bentuknya bisa yang lain dan terpenting tahan gempa.

Adapun di antara syarat yang diminta warga harus ada Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang anggotanya para korban gempa. “Nanti BPBD yang akan merekomendasikan pencairan,” terang Framadi menambahkan.

RISHA disebut adalah salah satu teknologi yang ditawarkan untuk membangun rumah anti gempa. Akan tetapi warga tidak dipaksakan harus membangun dengan konsep RISHA tersebut. Mengenai pelaksana pembangunan dipersilakan bisa langsung oleh warga sendiri, namun akan tetap dilakukan pengawasan.

Sebelumnya pernah mau libatkan pasukan TNI Angkatan Darat dalam proses pembangunan. Meski demikian, TNI dan Polri tetap dilibatkan sebagai tim pendamping. Tetap ada tim pendamping. Termasuk pelibatan tokoh masyarakat. Tim nanti akan di-SK-kan opleh Bupati.

Sementara itu Manan, salah satu korban gempa mengharapkan bantuan dari pemerintah itu segera dicairkan agar masyarakat bisa segera memulai pembangunan rumahnya. Pasalnya, sudah lama warga korban gempa ini berada di pengungsian. (rus)