Aset 29 Wajib Pajak di Mataram Terancam Disita

0

Mataram (Suara NTB) – Dinas Pendapatan Kota Mataram tak ingin tinggal diam dengan wajib pajak bandel yang tidak membayar pajak hingga jatuh tempo. Tercatat 29 wajib pajak (WP) besar dengan nilai pajak Rp 15 juta ke atas belum menyetor kewajiban mereka. 29 WP ini terdiri dari pengusaha, instansi pemerintahan dan lain sebagainya. Jika hingga akhir tahun belum membayar, aset 29 WP tersebut terancam disita.

Penyitaan aset itu, kata Kepala Dinas Pendapatan Kota Mataram, HM. Syakirin Hukmi Kamis, 15 September 2016 di Mataram, akan melibatkan Kejaksaan. Lembaga Adhiyaksa ini memiliki mekanisme, sehingga sebelum penyitaan akan dikoordinasikan dan dibahas oleh tim. “Kejaksaan bakal dilibatkan saat penyitaan nanti,” tegas Syakirin.

Syakirin menjelaskan, posisi realisasi PBB sesuai laporan hingga 13 September mencapai Rp 18,3 miliar atau 83 persen. Otomatis, wajib pajak yang belum membayar saat jatuh tempo tanggal 29 Agustus lalu kena denda dua persen.

Pihaknya, sudah menyiapkan surat untuk mengingatkan kembali WP itu bahwa sudah melampui jatuh tempo.

Imbauan serta peringatan dikeluarkan diharapkan WP ini mau membayar, sehingga akhir triwulan ketiga capaian bisa mencapai 85 – 86 persen atau Rp 19 miliar. Syakirin mengkalkulasi potensi pajak di 29 WP ini saja mencapai Rp 1,1 miliar lebih.

Ditegaskan, jika pada saatnya nanti langkah persuasif tidak diindahkan, pada akhirnya akan menegakan aturan atau penyegelan aset. “Kita ada penegaknya. Kejaksaan juga kita libatkan untuk memperkuat diri,” tegasnya.

Di satu sisi, potensi PBB lainnya akan dilakukan penyisiran kembali ke masing – masing kelurahan, sehingga diharapkan WP kecil bisa terserap. (cem)