Syarat Bepergian Lewat Bandara Dilonggarkan

0

Praya (Suara NTB) – Terhitung awal bulan Juli ini, syarat untuk bepergian menggunakan pesawat di Bandara International Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) kembali berubah. Jika dibandingkan dengan persyaratan untuk bisa naik pesawat sebelumnya, syarat terbaru kali ini bisa dikatakan jauh lebih longgar.

“Syarat baru ini sudah sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” sebut Communication and Legal Section Head PT. Angkasa Pura (AP) I LIA, Arif Hariyanto, Kamis, 2 Juli 2020.

Ia mengatakan, dari sisi syarat administrasi tidak ada perubahan yang signifikan. Di mana, calon penumpang pesawat yang hendak melakukan perjalanan dengan pesawat udara untuk rute domestik tetap harus menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan tes PCR dengan hasil negatif. Atau hasil uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari sejak surat keterangan tersebut diterbitkan.

“Kalau di syarat sebelumnya, hasil pemeriksaan tersebut ini hanya berlaku tujuh hari untuk tes PCR dan tiga hari untuk rapid test. Sementara untuk syarat terbaru ini, hasil pemeriksaannya bisa berlaku selama 14 hari,” jelasnya.

Sementara bagi calon penumpang yang tinggal di daerah yang tidak ada fasilitas tes PCR atau rapid test, bisa membuat surat keterangan bebas gejala, seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas terdekat. “Adapun bagi penumpang dari luar negeri yang datang melalui rute internasional harus menunjukkan surat hasil tes PCR negatif dari negara keberangkatan,” tambah Arif.

Begitu tiba di bandara, petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh serta melakukan validasi surat keterangan hasil pemeriksaan PCR atau rapid test milik penumpang. Petugas juga akan memastikan kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) secara elektronik maupun nonelektronik telah diisi oleh penumpang.

Dikatakannya, seluruh penumpang pesawat diharuskan untuk mengikuti seluruh prosedur dan tahapan yang ada. Jika tidak, maka tidak akan diizinkan untuk naik pesawat. “Semua prosedur sudah sesuai dengan standar protokol pencegahan Covid-19 di masa new normal,” tandasnya.

Ia menambahkan, saat ini BIZAM tidak hanya melayani penerbangan domestik saja. Penerbangan internasional untuk rute Lombok-Kuala Lumpur Malaysia sudah mulai dibuka. Dan, perlahan diharapkan kondisi penerbangan di BIZAM bisa kembali normal, sehingga pergerakan ekonomi di daerah ini bisa kembali bergerak. (kir)