Surat Suara Tertukar, Bawaslu Lobar Minta KPU Tunda Pleno Tingkat PPK

0

Giri Menang (suara NTB) – Bawaslu Lombok Barat meminta agar pleno penghitungan suara di tingkat PPK ditunda, sebab pelaksanaan pleno tanpa ada pengawas. Alasan penundaan pleno, pihak KPU perlu menunggu hasil imput dan analisis data C1 yang dilakukan Bawaslu. Data yang diimput ini harus sesuai dengan data di plenokan oleh PPK.

Data dan hasil analisis ini nanti dibawa oleh pengawas kecamatan saat pleno di PPK. Kalau terjadi ketidaksingkronan atau perbedaan jumlah suara terpakai dengan C7 maka harus ada analisisnya. Pihak bawaslu juga menemukan adanya surat suara tertukar di empat TPS di dapil V (Kediri-Labuapi) dengan Dapil IV (Gunungsari-Batulayar).

“Apabila itu terjadi apa konsekuensinya atau apa tindaklanjutnya?, apakah tindkalanjutnya berupa PSU, dugaan pelanggaran entah itu pemilu ataukah administrasi. Makanya ini kami minta agar pleno PPK ditunda saja dulu,”tegas.

Dijelaskan, pihaknya tengah merekap data C1. Rekap data ini kata dia bertujuan untuk dianalisis agar singkron antara data pengawasan dengan pleno PPK. Data ini nanti dibawa oleh pengawas kecamatan pada pleno PPK.

Analisis data ini kata dia menyangkut data C1 yang diperoleh dari hasil pemilian dan penghitungan suara pemilu tanggal 17 april kemarin. Dalam analisis ini kata dia untuk memastikan surat suara terpakai sesuai dengan dengan C7.

Kalau terjadi perbedaan data, apa langkah tindaklanjut dari pengawas. Apakah tindaklanjutnya berupa penanganan dugaan pelanggaran entah itu pemilu ataukah administasi atau PSU yang mengacu pada persyaratan diadakan PSU. Yang jelas kata dia jika terjadi ketidaksingkronan antara C7 dengan surat suara terpakai maka versi administrasi harus dilaukan PSU.

Lain lagi kata dia versi, bahwa aturan menjelaskann pemilih yang memilih lebih dari satu kali maka masuk tindakan pidana pemilu. Sama dengan penyelenggara yang memberikan pemilih memilih lebih dari satu kali maka masuk juga tipilu.

Pikanya tengah mematangkan data tersebut, sehingga nanti saat pleno pengawas dan KPU tinggal memadukan dengan data analisisi Bawaslu. C1 di KPU dengan yang dianaslisis di Bawaslu kata dia sama, menurut dia aneh kalau C1 itu berbeda.

Sehingga kenapa pihaknya melaukan rekap untuk mengantisipasi apabila terjadi potensi perubahan itu, bukan pihak Bawaslu mencurigai pihak tertentu merubah data. Namun lebih kepada bagaimana Bawaslu ingin memastikan pelaksanaan pemilu berjalan dengan adil.

“Sudah kita beri tahu ke pengawas agar menyampaikan ke KPU untuk menunda menunda pleno, kalau sekedar membuka tidak masalah,”jelas dia.

Lebih jauh kata dia terkait temuan sejauh ini tidak ada yang signifikan, hanya ada bebeperapa peristiwa pada hari H pelaksanaan pemilu sudah dicatat dalam form A oleh Bawaslu. Seperti adanya surat suara tertukar.  Temuan ini kata dia tanpa kesengajaan.

Pihaknya pun meminta KPU melakukan langkah cepat dengan mengganti dengan surat suara dari TPS terdekat sesuai dengan SE bersama anatra KPU dengan Bawaslu. Sehingga kata dia hak konstitusional warga Negara menggunakan hak pilihnya bisa tersalurkan. (her)