Kejaksaan Tahan PPK Proyek Balai Nikah KUA Labangka

0

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri Kejari (Kejari) Sumbawa menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Labangka sebagai tersangka. Pegawai Kemenag Sumbawa yang berinisial MF tersebut langsung ditahan, Kamis,  17 Oktober 2019.

Sebelum ditahan, yang bersangkutan sempat diperiksa di ruang Kasi Pidsus Kejari setempat. Sekitar pukul 16.00 Wita tersangka yang menggunakan rompi orange ini langsung dibawa menggunakan mobil menuju Lapas Sumbawa. Rencananya yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari kedepan.

Kajari Sumbawa, Iwan Setiawan, SH, M.Hum, yang didampingi para Kasi dalam jumpa persnya, membenarkan penahanan terhadap tersangka MF. Penetapannya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya yakni JS, yang sudah terlebih dahulu ditahan.

Dari keterangan JS, MF menyarankan untuk tidak memenuhi panggilan dari penyidik dan berjanji akan menyelesaikan sendiri persoalan tersebut. Hal ini merupakan suatu hal yang dinilai sebagai upaya untuk menghalangi keterangan. Pihaknya kemudian memutuskan untuk menahan yang bersangkutan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

“Yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai saksi beberapa kali mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Saat ini kita tetapkan sebagai tersangka setelah kita mendapatkan alat bukti yang kuat. Ini merupakan pengembangan dari sebelumnya beradasarkan keterangan dari tersangka JS,” ujarnya.

Menurutnya, keterlibatan MF dalam kasus ini sudah jelas. Karena PPK mempunyai tanggung jawab dalam proyek, termasuk mengetahui terkait proses pencairan dana. Di mana pembangunan proyek setempat baru berjalan 41 persen, namun pencairannya sudah 100 persen. Hal ini tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan dari PPK. Hanya saja pihaknya masih mendalami apakah ada indikasi PPK menerima aliran dana.

“Mengenai hal itu (menerima aliran dana) kita akan dalami. Yang pasti alat bukti sudah cukup untuk dijadikan tersangka dan kita lakukan penahanan,” paparnya.

Selain MF, lanjut Iwan, pihaknya memastikan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Apakah nantinya dari pihak Kemenag sendiri ataupun pihak lainnya. Karena ditegaskannya bahwa dalam perkara ini banyak sekali pihak yang bermain. Ke depannya pihaknya kembali akan memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan pendalaman. Termasuk pihak Kanwil Kemenag Provinsi NTB, sebagai pihak yang melakukan proses pengadaan.

“Dan kami memastikan akan ada tersangka lain selain yang bersangkutan. Apakah dari pihak kemenag maupun pihak lain. Karena banyak sekali yang bermain dalam perkara ini. Mengenai berapa jumlahnya nanti kita lihat. Belum bisa dispastikan, nanti kita perdalam terus. Yang pasti pihak yang bertanggung jawab akan kita mintai keterangannya,” tegasnya.

Sebelumnya, tim BPKP sudah turun melakukan audit guna menghitung kerugian negara dari proyek. Kerugian negaranya diperkirakan Rp1,2 miliar. Mengingat konstruksi bangunan dinilai tidak layak. “Indikasi kerugian negara, tim BPKP sudah turun ke lapangan melakukan audit. Gambarannya walaupun belum secara formal kami dapatkan, kerugian negara diperkirakan total lose senilai Rp1,2 miliar,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Labangka tahun 2018 senilai Rp1,2 miliar, dikerjakan CV. Samawa Talindo Resource sebagai pelaksana proyek. Namun di tengah proses pembangunan, setelah pekerjaan sudah mencapai 41 persen, pencairan sudah 100 persen. Diduga ada kerja sama atau permufaktan jahat yang dilakukan. Sebelumnya, sudah dilakukan pemeriksaan dengan ahli bangunan, dan ditemukan kekuatan beton hanya 125 K. Sementara untuk peraturan dari Menteri PUPR bahwa untuk bangunan dua lantai minimal 225 K. Dalam kasus ini,  jaksa juga sudah menetapkan satu orang tersangka yakni pelaksana proyek berinisial JS. Yang bersangkutan merupakan Wakil Direktur CV. Samawa Talindo Resource. (ind)