Komisi II DPRD Sumbawa Minta Tingkatkan Standar Keselamatan Bangunan Publik

0

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Rapat Paripurna DPRD Sumbawa dengan agenda penjelasan komisi komisi terhadap Raperda inisatif tahun 2019, telah digelar Kamis lalu. Setiap Komisi mengajukan dua Raperda inisiatif sehingga ada delapan Raperda inisiatif yang dibahas tahun ini.

Komisi II melalui juru bicaranya, Budi Kurniawan S.T, menjelaskan dua Raperda, yakni, Raperda standar keselamatan bangunan gedung publik dan Raperda pelestarian lingkungan hidup yang  menjadi usulan dalam program legislasi daerah (Prolegda) kabupaten Sumbawa tahun 2019.

Latar belakang Raperda tentang standar keselamatan bangunan gedung publik, meningkatnya jumlah penduduk, tentu berpengaruh terhadap tingkat pembangunan. Terutama sekali bangunan-bangunan yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

Keberadaan bangunan gedung publik dapat diperuntukan untuk kepentingan umum, baik keagamaan, usaha, kepentingan sosial hingga budaya. Dengan maraknya bangunan gedung publik yang berdiri kokoh maupun yang masih dalam perencanaan, membuat kebutuhan hidup masyarakat semakin terpenuhi.

Namun, hadirnya bangunan gedung publik di tengah masyarakat, masih menyumbang berbagai pertanyaan dan masalah. Terutama belum terpenuhinya standar keselamatan bangunan gedung publik. Keberadaan standar bangunan gedung publik salah satu kewajiban untuk mencegah terjadinya keruntuhan (anjlok) bangunan, kebakaran bangunan hingga adanya petir yang menyambar bangunan. Apabila standar keselamatan bangunan gedung publik telah terpenuhi, maka kemungkinan bangunan gedung publik yang menjulang, baik yang berada di kota dan di desa dapat terhindar dari keruntuhan, kebakaran dan sambaran petir.

Kemudian, Raperda tentang pelestarian lingkungan hidup dilatarbelakangi keberadaan potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang berlimpah tentu dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Namun dalam upaya pemanafaatan dimaksud, harus berwawasan lingkungan dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan. Agar tidak terdorong oleh keinginan untuk memperoleh keuntungan orang cenderung melakukan ekploitasi SDA secara berlebihan yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. Sehingga mengakibatkan kepunahan salah satu unsur SDA. Yang dimana unsur-unsur SDA dan ekosistemnya pada dasarnya saling tergantung antara satu dengan yang lainnya dan saling mempengaruhi. Sehingga kerusakan atau kepunahan salah satu unsur SDA mengakibatkan terganggunya ekosistem dan rusaknya lingkungan hidup. Rusaknya lingkungan hidup yang terjadi di berbagai kecamatan dan desa menyebabkan terjadinya bencana banjir, tanah longsor, dan kekeringan yang menimbulkan kerugian baik materiil maupun imateriil.

Agar tidak terjadi kerusakan lingkungan hidup yang berlebihan maka penting diatur atau dibuat regulasi tentang pelestarian lingkungan hidup. Untuk memanfaatkan SDA, negara harus mengedepankan pelestarian lingkungan hidup agar dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan masyarakat. Sehingga dalam pemanfaatan sumberdaya alam dapat terkendali dengan baik dan tidak terjadinya eksploitasi secara masif yang menimbulkan kerugian bagi negara dan generasi yang akan datang. Oleh karena itu sangat penting pemanfaatan SDA yang tercapainya keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup.

Komisi IV melalui juru bicaranya, H. Mustajabuddin S.Sos, menjelaskan dua Raperda usulan Komisinya, yakni,  Raperda daerah tentang pembatasan peredaran dan penyalahgunaan obat tertentu, berbahaya dan zat adiktif lainnya dan Raperda tentang cagar budaya. Latar belakang Raperda tentang pembatasan peredaran dan penyalahgunaan obat tertentu, berbahaya dan zat adiktif lainnya, pemberian pelayanan kesehatan oleh pemerintah baik yang dilakukan oleh unit kesehatan, rumah sakit, puskesmas tentu melalui mekanisme yang telah ditentukan. Mulai dari diagnosa penyakit hingga pemberian obat agar semua masyarakat yang dilayani  agar cepat sembuh. Keberadaan obat sangat penting bagi manusia karena dapat menghilangkan berbagai penyakit yang terdapat dalam tubuh manusia. Akan tetapi, kebanyakan dikonsumsi atau melebih dosis juga mengalami masalah bagi perkembangan psikologi manusia. Karena kadungan yang terdapat dalam obat juga mengandung bahan yang menimbulkan dampak buruh bagi pekembangan manusia.

Seiring perkembangan teknologi, keberadaan obat yang yang didistribusikan oleh Pedagang Besar Farmasi (PBF) keberbagai apotik, usaha-usaha, rumah sakit dan lain-lain sudah mulai diketahui oleh masyarakat terkait dengan kandungan yang terdapat dalam obat. Sehingga banyak masyarakat menyalagunakan keberadaan obat-obat tersebut. Tidak hanya itu, banyak apotik, rumah sakit dan usaha-usaha memberikan obat tertentu tanpa disertai resep dokter sehingga obat tersebut dapat berbahaya bagi pasien. Untuk menimalisir hal tersebut, maka penting dilakukan pembatasan peredaran obat tertentu, berbahaya dan zat aditif lainnya. Guna dapat mengatur ruang gerak bagi penyalur obat kepada masyarakat. Agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat banyak. Terutama sekali bagi generasi mendatang agar tidak disalah gunakan terhadap penggunaan obat tertentu.

“Pengaturan pembatasan peredaran dan penyalagunaan obat-obat tertentu dan zat aditif lainnya merupakan keinginan dan harapan masyarakat. Sehingga wajar jika disusun regulasi tentang pembatasan peredaran dan penyalagunaan obat-obat tertentu dan zat aditif lainnya,”terang Mustajabuddin.

Berikutnya, Raperda daerah tentang cagar budaya. Indonesia memiliki berbagai peninggalan besar, salah satunya, peninggalan kesultananSumbawa dan masyarakat zaman dahulu. Peninggalan tersebut merupakan warisan budaya yang dikategorikan sebagai cagar budaya yang harus dilindungi. Berdasarkan UU No.11 tahun 2010 tentang cagar budaya, yaitu cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Pengelolaan cagar budaya dilakukan oleh badan pengelola yang dibentuk oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat hukum adat. Sehingga, dapat dikatakan pengelolaan dan pelestarian cagar budaya dalam hal ini situs peninggalan bangunan cagar budaya,struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air oleh masyarakat sumbawa juga merupakan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah kabupaten Sumbawa. Pengelolaan bangunan cagar budaya, di kabupaten sumbawa ini menjadi salah satu misi pembangunan daerah kabupaten Sumbawa yang tertuang dalam Perda Nomor  10  tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumbawa tahun 2011-2031.

Materi pengaturan Raperda, berisi ketentuan umum yang membahas tentang ketentuan dan pengertian  yang bersifat umum dari substansi peraturan daerah ini, asas, tujuan dan ruang lingkup, fungsi, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban masyarakat, kriteria cagar budaya, pemilikan dan penguasaan, penemuan dan pencarian, registrasi cagar budaya, pelestarian, tim ahli cagar budaya dan pendanaan. (arn/*)