Oknum Kades di Sumbawa Diduga Terlibat Kampanye

0

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Ketua Panwaslu Sumbawa, Syamsihidayat, S.IP kembali memberikan peringatan kepada Kepala Desa. Setelah terindikasi adanya salah satu oknum Kades yang terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon.

Hal ini berdasarkan temuan Panwascam di lapangan. Yang kemudian akan didalami lebih lanjut. Sehingga pihaknya perlu kembali mengingatkan kepada Kades untuk jangan sekali kali terlibat langsung dalam kampanye paslon.

Keterlibatan kades, lurah, perangkat desa maupun perangkat kelurahan jelas bertentangan dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2017 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota. Di samping itu juga melanggar PKPU nomor 4 tahun 2017. Dalam Pasal 71 ayat 1 Undang-undang tersebut menyebutkan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Pada ayat 3 juga tertera, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon. Baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon. Sementara dalam PKPU no 4 tahun 2017 pasal 68 ayat 2 dijelaskan bahwa dalam kampanye, parpol atau gabungam parpol pasangan calon dilarang melibatkan pejabat BUMN, BUMD, ASN, POLRI, TNI, kades, lurah, perangkat desa atau perangkat kelurahan. (arn)