Pulau Kecil di Sumbawa Terancam Dikapling Pengusaha Luar

0

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kasus jual beli lahan di atas pulau Tapan Kecamatan Maronge Sumbawa oleh pengusaha dari luar negeri bisa menjadi pintu masuk penguasaan pulau – pulau kecil di Sumbawa. Begitu mudahnya mereka mengkapling tanah yang dijual masyarakat. Mengingatkan kembali akan kasus penjualan Pulau Meriam beberapa tahun silam.

Menyikapi persoalan ini, SKPD teknis terkait dengan mengundang Badan Pertanahan Nasional, camat dan Kapela Desa Labuan Sangoro langsung menggelar pertemuan. Seperti disampaikan Kepala Dinas Pemuda Olahraga, budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Sumbawa, Ir. H. Junaidi kepada Suara NTB di ruang Bupati.

Dalam pertemuan, Kades Labuan Sangoro mengungkapkan adanyaa aktivitas jual beli lahan di Pulau Tapan berdasarkan sporadik yang dikeluarkannya. Luas pulau Tapan yang hanya 134,2 hektar, tentu rawan dikuasai pengusaha. Ketika dengan mudahnya Kades mengeluarkan sporadik lalu disusulkan pembuatan sertifikat ke BPN.

“Memang tadi disampaikan Kades, sudah ada masyarakat yang menerima DP (uang muka) pembelian tanah. Oleh perusahaan tidak mau kalau tidak ada sertifikat. Sehingga diusulkan sertifikatnya ke BPN berdasarkan sporadik yang dikeluarkan Kades. Menurut BPN, ada delapan lokasi tanah usulan yang masuk, tiga yang sudah keluarnya sertifikatnya dengan luas 11 hektar. Lima sisanyya masih dalam proses,” urainya.

Pengusaha yang membeli tanah tersebut merupakan warga negara Italia yang beristrikan WNI dari Malang, Jatim. Memang dari pengakuan Kades setempat, lahan tersebut sudah lama dikuasai masyarakat berdasarkan sporadik yang dikeluarkan Kades. BPN Sumbawa memproses usulan sertifikatnya karena memang memenuhi ketentuan ada surat pemohon dan sporadik dari desa.

“Lima lokasi lahan yang masih dalam proses telah diminta kepada BPN untuk mmeninjau kembali. BPN juga minta ke Kades, agar lima usulan yang masih diproses ini dicek kembali,” terang H. Jun.

Atas kondisi ini, pertemuan menekankan kepada Kades berhati hati mengeluarkan sporadik. Tetap berpedoman dengan aturan yang berlaku. Serta memperhatikan ketentuan yang ada di BPN.

Hasil pertemuan merekomendasikan agar menindaklanjutinya dengan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Sumbawa. Untuk berbicara secara lebih menyeluruh soal pulau – pulau kecil yang ada di Sumbawa.

Disporabudpar sendiri ingin mengembangkan Tapan sebagai desa model pengembangan pariwiata pulau kecil dan pesisir. Hal ini pun sudah disampaikan ke Kementerian Pariwisata RI dan direspons secara positif. Melalui Kurator Kemenpar, Taufik Rahzen, diipertemukan dengan sejumlah pejabat Kemenpar untuk mendapatkan program pembangunan homestay di Gili Tapan.

“Harapan kita mendapatkan home stay itu, 100-200 unit. Jika Tapan bisa dikembangkan sebagai desa model pariwisata pulau kecil, maka pulau pulau kecil lainnya juga kita dorong berkembang,” jelasnya.

Terakhir, kata H. Jun, pihaknya mendorong setiap investor yang masuk supaya melalui pemerintah daerah. Dengan tidak langsung membeli tanah ke masyarakat.

Seperti investasi di Gili Trawangan, pengusaha mesti masuknya melalui pemerintah setempat. “Ini supaya yang terjadi sekarang di Tapan, tidak terjadi di tempat lain. Kita antisipasi dini,”pungkasnya.

Terkait hal ini, Ketua DPRD Sumbawa, Budi Suryata S.P, meminta Pemkab menyikapinya dengan tegas. Segera telusuri, sebab kalau hal ini dibiarkan maka bukan tak mungkin kasus penjualan pulau akan kembali terulang di Sumbawa. “Harus terus dipantau. Investasi juga jangan sampai menghalalkan segala cara,”tandasnya. (arn)