Perusahaan Diimbau Tetap Gaji Penuh Karyawan Selama Penanganan Covid-19

0

Taliwang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menerbitkan kebijakan terkait perlindungan ketenagakerjaan di daerah di tengah upaya pencegahan Coronavirus Disease (Covid-19) saat ini.

Di mana Pemda KSB mengimbau kepada seluruh perusahaan tetap membayar penuh gaji setiap pegawainya, meski tidak bekerja karena dalam status penanganan pencegahan kemungkinan terpaparnya terhadap virus penyakit tersebut.

Kebijakan Pemda KSB itu sendiri tertuang dalam Surat Edaran Disnakertran KSB Nomor 560/356/HI-Nakertrans/III/2020. “Kebijakan itu dibuat sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada para pekerja di sektor swasta di masa upaya pencegahan virus corona sekarang ini,” kata kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertrans) KSB, H. Muslimin. HMY di ruang kerjanya, Kamis, 2 April 2020.

Kebijakan itu berlaku kepada semua karyawan, selama mereka terhalang bekerja akibat dampak pencegahan penularan virus corona. Menurut H. Muslimin, tetap ada syarat yang harus dipenuhi seorang karyawan untuk mendapat hak penuh upahnya jika terhalang bekerja karena dalam penanganan Covid-19 itu. Yakni pembuktian secara medis mengenai kondisinya yang terkait langsung dengan penanganan virus corona.

“Kalau misalnya bersangkutan dinyatakan ODP (Orang Dalam Pantauan) ya harus ada keterangan dokter. Demikan juga kalau PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan suspek yang mengharuskan mereka diisolasi/karantina sehingga tidak dapat bekerja selama 14 hari,” papar H. Muslimin.

Tidak saja bagi karyawan yang terhalang bekerja karena terdampak langsung proses penangan Covid-19. Dalam SE tersebut, Pemda KSB juga membuat ketentuan, jika yang melalukan pembatasan kegiatan usaha sebagai imbas tidak langsung penanganan virus adalah perusahaan. Untuk ini Pemda KSB mengatur, pembayaran upah karyawannya dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. “Jadi intinya tidak boleh perusahaan memutuskan sendiri berapa mau digaji karyawannya karena selama masa siaga Covid-19 ini mereka menutup usahanya sementara waktu,” urainya H. Muslimin.

Selain mengenai pemberian gaji, H. Muslimin menyebutkan, SE tersebut juga menghimbau perusahaan untuk tetap mengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan Covid-19 di lingkungan kerjanya.

Adapun beberapa poin yang ditekankan kepada perusahaan dalam upaya pencegahan itu. Diantaranya menerapkan pola hidup bersih dan sehat yang terintegrasi dalam program K3, menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi/departemen, mendata dan melaporkan kepada isntansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga terpapar Covid-19. “Dan SE ini sudah kita sampaikan ke semua perusahaan. Terutama yang beraktivitas di proyek tambang Batu Hijau,” sebut mantan kepala Dinas Pertanian (Distan) KSB ini.

Edaran yang dibuat Disnakertrans KSB ini, ditegaskan H. Muslimin tidak berdiri sendiri. Hal itu merujuk pada SE Bupati Sumbawa Barat Nomor 499/Dikes/2020, SE Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) nomor 360/170/BPBD/III/2020 serta SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19. (bug/*)