Penyaluran Jadup di KSB Terkendala SK

0

Taliwang (Suara NTB) – Sebanyak 7.323 jiwa korban gempa tahun 2018 lalu di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan segera menerima bantuan dana Jatah Hidup (Jadup) yang dijanjikan pemerintah pusat. Hanya saja yang masih menjadi hambatan sehingga realisasinya terancam molor yakni belum adanya Surat Keputusan (SK) kepala daerah sebagai dasar pencairan anggaran tersebut.

Kepala Dinas Sosial (Disos) KSB kepada Suara NTB melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Endang Yunari S. Pi, Rabu,  8 Mei 2019 menjelaskan, data 7.323 jiwa merupakan penerima Jadup tahap pertama sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Bahkan tahapan pembuatan rekening juga sudah dilakukan tinggal menunggu SK saja untuk bisa mencairkan bantuan tersebut.

Prasyarat pencairan dengan SK tentu sangat beralasan, untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan. Meskipun demikian, pihaknya tetap akan mengupayakan supaya bantuan Jadup bisa segera dicairkan untuk bisa membantu para korban dalam memenuhi kebutuhan hidupnya jelang lebaran nanti.

Selain itu, percepatan penyaluran Jadup juga merupakan instruksi dari Kemensos untuk segera direalisasikan. Karena tidak ada proses yang rumit dalam penyaluran bantuan tersebut kepada para penerima yang sudah ditetapkan. Jika proses pencairan Jadup ini keluar dari Bulan Mei maka hal itu dianggap sudah sangat terlambat dan yang paling dikhawatirkan anggarannya akan kembali ditarik oleh Kemensos.

“Jadup itu baru sekarang akan dicairkan dan kita hanya diberi kuota tahap pertama ini segitu (7.323 jiwa). Sementara yang jadi fokus kita saat ini bagaimana supaya SK itu segera diterbitkan sehingga penyalurannya akan semakin dipercepat,” sebutnya.

Dikatakannya, pemberian Jadup bagi masyarakat korban gempa ini dihitung per jiwa yang berasal dari 1.909 KK. Data penerima ini juga diyakini tidak ada lagi masalah, karena sudah dilakukan verifikasi dan validasi data secara maksima sehingga dipastikan tidak ada yang tumpang tindih. Hanya saja yang masih menjadi kendala dalam penyaluran nantinya yakni bagi korban yang sudah dinyatakan meninggal dunia.

Hal tersebut terjadi karena belum ada petunjuk lanjutan terhadap penerima yang baru selain data yang sudah di-SK-kan. Bahkan pihak ahli waris juga tidak boleh mencairkan anggaran orang tuanya yang sudah meninggal. Maka dari itu, pihaknya akan kembali menanyakan ke Kemensos terkait masalah tersebut. Sehingga pada pelaksanaan nantinya tidak ada yang menyimpang dari petunjuk yang ada. Sedangkan untuk masalah besaran bantuan yang akan diterima tidak berubah yakni Rp10. 000 perjiwa dan bantuan itu hanya akan diberikan selama dua bulan lamanya baik itu untuk rumah yang rusak berat, ringan dan sedang. Adapun total jumlah masyarakat terdampak gempa di KSB sebanyak 18.481 KK berdasarkan data dari Bappeda.

“Kita usulnya pakai data dari Bappeda. Jadi jumlah yang kita usulkan sebagai penerima sebanyak 18.481 dan kebetulan tahap pertama ini kita dapat jatah 1.909 KK dengan jumlah jiwanya 7.323 orang,” tukasnya. (ils)