KSB Pangkas Jam Kerja Pegawai Selama Ramadhan

0

Taliwang (Suara NTB) – Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbawa Barat, dalam waktu dekat akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait jam kantor bagi para pegawai lingkup Pemkab setempat. Dimana, di dalam SE tersebut, rata-rata jam kerja dipangkas satu jam dari jadwal bulan lainnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) KSB, H. Malik Nurdin S. Sos., M. Si, kepada media Suara NTB, Senin, 14 Mei 2018 mengatakan, pemotongan jam kerja ini sengaja diberlakukan supaya pegawai memiliki waktu memenuhi kebutuhan sehari-hari selama bulan Ramadhan. Kendati demikian, absen tiga kali, baik itu di masjid, kantor, serta lapangan apel tidak akan dihapus karena absen ini menyangkut masalah TKD yang akan diterima oleh para pegawai.

Hal ini dilakukan supaya kedisiplinan tetap terjaga meskipun bulan Puasa. Selain itu, SE juga berlaku kepada semua pegawai baik itu PNS, PTT, maupun pegawai kontrak yang ada. “Suratnya sudah kita siapkan tinggal ditanda tangani pak wabup. Setelah selesai ditanda tangani, kita akan langsung perbanyak untuk disebarkan ke semua dinas dan sekolah,” ungkapnya.

Dikatakannya, penetapan perubahan jam kerja di bulan Puasa ini dilakukan guna menindak lanjuti surat edaran Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI nomor 336 tahun 2018 tentang penetapan jam kerja ASN, TNI, Polri. Sebagai turunan dari aturan tersebut, pihaknya juga membuat surat edaran dan saat ini sudah berada di meja Wakil Bupati (Wabup) untuk ditetapkan.

Jika dalam prakteknya masih ada yang melanggar, maka pihaknya juga sudah siapkan sanksi sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Sanksi yang dikenakan juga tidak main -main mulai dari pemotongan insentif TKD yang dimiliki hingga hukuman penundaan promosi jabatan.

“Sanksi yang akan kita berikan sudah ada, bagi para pelanggar kita persilahkan, toh mereka juga yang akan rugi nantinya,” tegas H. Malik, sapaan akrabnya. (ils)