Pencuri Kartu ATM Diamankan Polisi

0

Taliwang (Suara NTB ) – Polres Sumbawa Barat meringkus tersangka pelaku pencurian kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang terjadi belum lama ini. Tersangka diamankan di Mapolres setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Andy Hermawan, S.IK kepada Suara NTB, Selasa, 11 April 2017 menyatakan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian kartu ATM tersebut. Pengungkapan terhadap kasus tersebut bermula dari adanya laporan bernomor

LP/95/lV/2017/NTB/RES KSB yang dilaporkan oleh AM (40) warga dusun Liang, Desa Belo, Kecamatan Jereweh tanggal 4 April lalu.

Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus SB alias Eful (27) warga Desa Kemuning, Kecamatan Sekongkang sekitar pukul 18. 00 Wita. “Saat ini terduga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan di Mapolres untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, kasus ini berawal ketika E mengambil ATM dari dalam saku celana tanpa sepengetahuan  korban (AD). Setelah tersangka berhasil mengambil ATM tersebut, tersangka langsung pergi ke ATM untuk mengambil sejumlah uang. Tidak tanggung-tanggung jumlah yang diambil tersangka cukup banyak sekitar  Rp 8.000.000.

“Kita indikasikan bahwa korban ini kenal dekat dengan tersangka. Hal itu karena tersangka mengetahui pin ATM korban untuk mengambil uang tersebut,” jelasnya. Sementara uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk membeli kebutuhan pribadinya dan untuk berpesta.

Seraya menyebutkan, adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni satu unit sepeda motor Honda Supra Fit X yang ditaksir seharga Rp 3.000.000, satu buah HP yang ditaksir seharga Rp. 2.600.000, satu buah tas samping seharga Rp. 200.000, dan satu pasang sepatu seharga Rp. 350.000. Sementara sisa dari uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari. (ils)