SPN PTNNT Batal Gelar Aksi Mogok Kerja

0

Taliwang (Suara NTB) – Ancaman mogok kerja yang disuarakan oleh karyawan PT Nemont Nusa Tenggara (PTNNT) yang bernaung di bawah bendera Serikat Pekerja Nasional (SPN) batal dilaksanakan.

Sedianya, aksi mogok menuntut perubahan formulasi uang apresiasi dari perusahaan tersebut akan digelar terhitung, 9 September (hari ini). Namun, berdasarkan surat terbarunya yang ditujukan kepada pemegang saham PTNN dan Presdir PTNNT, Pimpinan Serikat Pekerja (PSP) SPN PTNNT menyatakan jika aksi tersebut tidak akan dilancarkan.

“Maka dengan ini PSP SPN PTNNT menyatakan mencabut kembali surat pemberitahuan mogok kerja No. 34/PSP.SPN/PTNNT/VIII/2016, dan memutuskan untuk membatalkan rencana mogok kerja pada tanggal yang tertera dalam surat tersebut,” sebut pihak PSP SPN PTNNT dalam suratnya itu.

Setidaknya ada tiga pertimbangan yang disampaikan pengurus PSP SPN PTNNT mengenai alasan mereka membatalkan aksinya tersebut. Mulai dari pertimbangan dan kekhawatiran eskalasinya akan berdampak pada kondusifitas daerah, hasil komunikasi pengurus dengan berbagai pihak hingga alasan telah dibukanya dialog kembali oleh manajemen perusahaan.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPN Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Benny Tanaya yang dikonfirmasi membenarkan pembatalan aksi mogok kerja itu. ia menyatakan, keputusan tersebut sudah dibicarakan di seluruh tataran pengurus dan menjadi kesepakatan bersama seluruh anggota serikat.

“Artinya perusahaan sudah ada niat baik terhadap teman-teman pekerja. Terutama dibukanya lagi keran dialog oleh pak presdir (PTNNT, red),” jelasnya kepada media ini, Kamis, 8 September 2016.

Pembatalan aksi mogok kerja itu sendiri langsung diapresiasi para pihak. Salah satunya oleh Bupati KSB Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM. Menurutnya, keputusan yang diambil para karyawan yang tergabung di SPN itu sudah sangat tepat. “Saya kira apa yang dilakukannya para karyawan itu sebagai suatu kedewasaan berpikir karena masih ada cara-cara lain untuk menyampaikan keinginan kepada perusahaan,” sebutnya.

Bupati mengungkapkan, sejak awal dirinya telah meminta kepada para pekerja untuk mempertimbangkan secara matang rencana aksinya tersebut. Terutama menelisik dasar-dasarnya sesuai ketentuan yang berlaku, sebab jangan sampai hal tersebut menjadi bumerang bagi karyawan kehilangan pekerjaannya. “Kan uang apresiasi itu jelas sebagai kebijakan perusahaan dan tidak diatur oleh undang-undang. Makanya saya minta jangan sampai ada celah perusahaan mem-PHK mereka karena apa yang dilakukan ternyata ilegal,” timpalnya.

“Tapi Alhamdulillah karyawan batal melakukan aksi. Karena dampaknya pasti akan luas, bukan saja buat mereka tetapi juga terhadap kondusifitas daerah secara umum,” sambung bupati seraya menyampaikan terima kasih kepada seluruh karyawan PTNNT.

Bupati pun berharap, ke depan para karyawan melalui serikat dapat melanjutkan pola komunikasi seperti ini dalam menyampaikan aspirasinya kepada perusahaan. Mengingat selama proses peralihan kepemilikan saham proyek tambang Batu Hijau dari PTNNT ke PT Amman Mineral Internasional (AMI) tentunya akan turut melibatkan karyawan di dalamnya.

“Kepada semua teman-teman serikat baik itu SPN, SPAT dan SPSI agar bisa terus membuka ruang komunikasi. Demikian juga oleh perusahaan agar keterbukaan tetap dijaga. Sebab menurut saya, tidak ada yang tidak bisa diselesaikan kalau masing-masing pihak mau duduk bersama dan membicarakan persoalan yang dihadapinya,” pungkas bupati. (bug)