Sumbawa Tak Setuju Merger, Pemprov Siapkan Skenario Revisi Perda PT. Bank BPR NTB

0

Mataram (Suara NTB) – Gubernur NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi telah memerintahkan Sekda, Ir. H. Rosiady H. Sayuti, M.Sc, Ph.D untuk berkomunikasi dengan Pemda Sumbawa dan Sumbawa Barat terkait dengan merger PD. BPR menjadi PT. Bank BPR. Dari pemberitaan di media massa, Pemda Sumbawa Barat sudah menyatakan setuju dengan merger BPR NTB.

Sementara itu, Pemda Sumbawa masih belum ada persetujuan mengenai merger BPR ini. Pemprov masih menunggu sikap Bupati Sumbawa hingga berakhirnya pelaksanaan Festival Moyo yang akan datang. Jika Pemda Sumbawa tidak setuju dengan merger tersebut, maka Pemprov sudah menyiapkan skenario melakukan revisi Perda No. 10 Tahun 2016 Tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum PD. BPR NTB menjadi PT. Bank BPR NTB.

Hal tersebut diungkapkan Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda NTB, H. Chairul Mahsul, SH, MM ketika dikonfirmasi Kamis, 7 September 2017. Ia menjelaskan, sebelum tanggal 8 Oktober mendatang harus ada sikap final dari Pemda Sumbawa maupun Sumbawa Barat.

‘’Kita berharap seluruh kabupaten/kota dan provinsi bergabung sesuai dengan Perda. Kalau sikap final 10 kabupaten/kota maka Perda berlaku. Kalau ada kabupaten tak bersedia maka tak bisa dipaksanakan. Maka langkah yang dilakukan mengubah (revisi) Perda,” katanya.

Pemegang saham PD. BPR NTB terdiri dari 11 entitas pemerintahan, yakni provinsi dan 10 pemda kabupaten/kota. Dalam Perda No. 10 Tahun 2016, diamanatkan supaya merger BPR NTB itu harus mendapatkan persetujuan dari seluruh pemegang saham, dalam hal ini 11 entitas pemerintahan.

Jika ada Pemda yang tidak setuju, maka Pemprov, kata Chairul tak bisa memaksa. Sehingga mau tidak mau akan dilakukan revisi Perda No. 10 Tahun 2016. Perda ini diundangkan pada 8 Oktober 2016 lalu. Pemprov NTB juga sudah menyerahkan nama-nama calon Direksi dan Komisaris PT. Bank BPR NTB ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, OJK mengembalikan berkas usulan merger PT. Bank BPR ke Pemprov NTB. Pasalnya, ada dua kabupaten yang belum menyetujui merger tersebut. Yakni Sumbawa dan Sumbawa Barat. Nama-nama calon Direksi dan Komisaris PT. Bank BPR NTB juga sudah dilakukan perbaikan sebelum diajukan ke OJK untuk dilakukan fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan).

Namun, Chairul tak mau menyebutkan nama-nama calon dirkesi dan komisaris yang telah diajukan Pemprov NTB ke OJK tersebut.

Namun yang jelas, sesuai dengan Perda No. 10 Tahun 2016, jajaran direksi berasal dari internal BPR. Kemudian usia direksi dan komisaris tiodak lebih dari 58 tahun. Mantan Inspektur Inspektorat NTB ini mengatakan, jika dilakukan revisi Perda, maka Pemprov akan menghilangkan salah satu pasal dalam Perda tersebut yang mengharuskan calon direksi berasal dari internal BPR.

Menurutnya, gubernur menginginkan supaya lembaga keuangan milik pemerintah daerah ini dapat ditangani secara profesional. Artinya, jajaran direksi dapat diambil dari luar internal BPR. (nas)