Stimulus Pemulihan Ekonomi, Lobar Dikucurkan Dana Rp13,59 Miliar oleh Kemenparekraf

0
Kadis Pariwisata, H. Saepul Ahkam bersama Asisten I dan jajaran OPD terkait saat mengikuti sosialisasi Juklak dan Juknis hibah di Jakarta.(Suara NTB/ist)

Giri Menang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) mendapatkan dana hibah sekitar Rp13,59 miliar dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Tujuannya untuk menstimulus pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19 khususnya di Kabupaten Lombok Barat.

Kepala Dinas Pariwisata Lobar, H. Saiful Ahkam saat dikonfirmasi, membenarkan Pemkab Lobar mendapatkan dana hibah pariwisata dari Kemenparekraf. Pada Jumat, 23 Oktober 2020, ia sendiri sedang berada di Jakarta untuk mengikuti sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak dan Juknis) untuk penerimaan dana hibah.

Setelah dilakukan sosialialisasi, tahapan selanjutnya akan diproses untuk direalisasikan oleh Kemenparekraf dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) .” Segera diproses Kemenparekraf dan Kemenkeu untuk direalisasikan,” katanya.

Dari informasi yang diterima, realisasi dan program stimulus ekonomi akan mulai dilaksanakan pada bulan November atau Desember ini. Rencana kerja tergantung kebutuhan hotel dan restoran, tetapi sebisa mungkin menghindari pekerjaan yang selesainya lewat dari 15 Desember.

Di Provinsi Nusa Tenggara Barat sendiri, hibah ini dialokasikan sebesar Rp7,90 miliar untuk Kota Mataram, Rp13,59 miliar untuk Lombok Barat, Rp4,11 milar buat KSB, Rp5,96 miliar buat Lombok Tengah dan terbesar untuk KLU senilai Rp15,32 miliar.

Peruntukkannya sesuai petunjuk pelaksanaan adalah tujuh puluh persen buat hotel dan restoran berdasarkan prosentase bobot nilai pajak yang dibayar di tahun 2019 terhadap total PHPR 2019.”‘Ada berbagai syarat lain, seperti harus memiliki TDUP, masih beroperasi sampai bulan Agustus 2020 ini. Syarat utamanya adalah dia taat pajak, dalam hal ini tutup buku tahun 2019,” ungkapnya.

Ahkam menyebutkan tiga puluh persen dari total hibah itu bisa dikelola oleh pemerintah daerah untuk mendukung kegiatan protokol kesehatan untuk CHSE, kebersihan, dan melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada hotel dan restoran. “‘Sebanyak lima persen dari tiga puluh persen itu dikelola oleh Inspektorat selaku APIP. Kegiatan ini akan direview dan diawasi secara ketat oleh Inspektorat,” tegasnya.

Dituturkan Ahkam, sosialialisasi dilakukan oleh Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Angela Tanusudibyo. Khusus untuk hotel dan restoran, Wamen muda ini menekankan agar upaya mendukung agar sektor ini bisa beroperasi kembali harus terus digalakkan. “Tahun 2019 lalu, pariwisata berkontribusi lebih dari 6 persen totel PDB nasional,” imbuh Angela yang membuka acara secara daring di hadapan peserta yang hadir secara offline.

Masih secara daring dari ruang kerjanya, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, M. Ardian Noervianto menegaskan hal serupa, bahwa sektor hotel dan restoran telah menyerap tenaga kerja yang sangat besar sehingga sangat terdampak dalam aspek ekonomi. “Itu mengapa kita meminta agar pemerintah kalau mengadakan rapat atau pelatihan-pelatihan bisa di hotel atau restoran,” papar Ardian.

Hibah pariwisata ini, lanjutnya, nanti diharapkan mampu membantu daerah yang mengalami kesulitan memperoleh pendapatan asli daerah akibat pandemi ini.

Alokasi hibah ini sendiri menurut Dirjen bergantung kepada kewajiban pajak hotel dan restoran (PHPR) di tahun 2019 yang dibagi secara proporsional kepada semua hotel dan restoran. “70 persen dari total hibah kepada daerah diperuntukkan bagi hotel dan restoran berdasarkan proporsi besaran kewajibannya di tahun 2019 lalu,” tegas Ardian sambil memberikan simulasi pembagian kepada hotel dan restoran.

Di kesempatan terpisah, Staff Ahli Kemenparekraf, Hengky Manurung mengingatkan bahwa suksesnya program hibah ini sangat bergantung pada kerja sama Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. “Pemanfaatan Rp3,3 triliun ini akan sukses jika 101 kabupaten/kota bisa bekerja sama. Posisi hibah ini sangat kuat berdasarkan PP 23 Tahun 2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional,” tegas Hengky Manurung yang membidangi masalah krisis itu. (her)