Somasi Ketiga untuk PT GTI Dipercepat

0
H. Zulkieflimansyah (Suara NTB/nas)

Mataram (Suara NTB) – Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, S.E., M. Sc., meminta somasi ketiga ke PT. Gili Trawangan Indah (GTI) dipercepat. Saat ini, Pemprov sudah melayangkan somasi kedua ke PT.GTI pada bulan November ini.

Saat mendampingi Koordinator Supervisi dan Pencegahan Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aida Ratna Zulaiha, gubernur memanggil Biro Hukum Setda NTB, H. Ruslan Abdul Gani, S.H., M.H., yang ikut mendampingi bersama sejumlah Kepala OPD lingkup Pemprov NTB. Gubernur mengatakan, Pemprov sudah melayangkan somasi kedua ke PT. GTI.

Pada kesempatan tersebut, gubernur menanyakan apakah bisa somasi dipercepat. Ruslan mengatakan somasi ketiga bisa dipercepat. ‘’Sudah somasi dua kali. Tinggal satu kali. Kalau nggak mau lagi, karena jelas di sana putus kontrak,’’ ujar Ruslan.

Gubernur berharap persoalan aset Gili Trawangan secepatnya selesai. Karena ia melihat wisatawan sudah mulai ramai mengunjungi destinasi wisata yang bebas dari polusi kendaraan tersebut. ‘’Saya lihat ini sudah mulai ramai. Jangan sampai ini bikin gaduh,’’ ujarnya.

Pemprov NTB melayangkan somasi kedua lantaran jawaban investor atas somasi pertama tidak memuaskan. Pada somasi kedua, Pemprov meminta agar PT. GTI memberikan respons yang lebih progresif.

Aset tanah milik Pemprov yang berada di Gili Trawangan  dikerjasamakan dengan PT. GTI  sesuai  perjanjian kontrak produksi Nomor 1 Tahun 1995 dengan jangka waktu kerja sama selama 70 tahun. Nilai royalti yang diperoleh Pemprov per tahun dari kontrak panjang ini hanya sebesar Rp 22,5 juta.

Kerja sama pemanfaatan aset tersebut juga mendapatkan atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya berdasarkan hasil kajian KPK, potensi kehilangan pendapatan Pemprov atas pemanfaatan aset tersebut puluhan miliar setahun. (nas)