Soal Dugaan Pungli, Kades dan Sekdes Lembar Selatan Beda Pendapat

0

Giri Menang (Suara NTB) – Kades Lembar Selatan, L. Salikin angkat bicara terkait dugaan pungli yang dituduhkan kepadanya. Ia membantah melakukan pungli, sebab pihaknya tak pernah merasa meminta dana ke pihak ketiga. Pungutan kontribusi ini berdasarkan hasil kesepakatan antara pihak ketiga dengan para kepala dusun, BPD, LPM dan penghulu di desa setempat tahun 2013 lalu. Sementara pihak Sekdes setempat mengaku tak tahu perihal penggunaan dana dan pertanggung jawaban dana dari kontribusi pihak ketiga tersebut.

“Pungutan kontribusi itu hasil kesepakatan para kadus, BPD, LPM, karang taruna dan Penguhulu Desa dengan pihak ketiga, jadi bukan pungli tapi kami dikasi,” kilahnya kepada wartawan di Kantor Desa setempat, Selasa (8/11) kemarin. Salikin meluruskan informasi terkait pungutan kontribusi tersebut. Ia membantah dituduh melakukan Pungli. Menurutnya, ia baru bisa dianggap melakukan Pungli jika dirinya meminta dengan menodong pihak ketiga. Menurutnya, pungutan ini justru pihak ketiga yang memberikan ke masyarakat.

Dijelaskan, pungutan kontribusi itu bermula dari adanya kesepakatan antara masyarakat dalam hal ini para Kadus, LPM, BPD, karang taruna dan penghulu desa setempat. Hasil kesepakatannya, pihak ketiga memberikan kontribusi yang dipergunakan untuk pembangunan kantor desa. Saat itu, pihaknya serba salah jika tak memperjuangkan keinginan masyarakat. Sebab saat itu, desa setempat belum memiliki kantor desa. Pihaknya pun bersurat ke Pelindo dan Syahbandar terkait hal ini. Akhirnya, disepakati pungutan kontibusi.

“Apakah ini namanya Pungli, ini kan kami diberi,” jelasnya mengklarifikasi.

Dijelaskan lebih jauh, pungutan kontribusi ini terbagi menjadi dua yakni untuk pembangunan kantor desa senilai Rp 5 juta. Disamping itu, ada pungutan kontribusi dari kendaraan truk pengangkut batu bara dengan nilai tak dipatok. Pungutan kontribusi khusus untuk pembangunan kantor desa hanya sebatas kesepakatan dengan pihak ketiga, tidak diatur dalam Peraturan Desa (Perdes). Sedangkan, pungutan kontribusi dari kendaraan truk pengangkut material barulah diatur dalam Perdes namun tak dipatok nilainya. Namun pihaknya tak mematok nilai yang dipungut dalam Perdes tersebut.

Lebih jauh dikatakan, tidak saja desa setempat yang memperoleh kontribusi ini. Sebab semua desa khususnya yang dilalui kendaraan pengangkut batu bara diberikan oleh pihak ketiga tersebut. Namun ia mempertanyakan kenapa hanya Lembar Selatan yang disoroti. Ia menduga di balik persoalan ini ada muatan politik yang menyertainya. Ia mensinyalir, pihak yang terlibat dalam terungkapnya persoalan ini juga memiliki niatan untuk menjadi kades tahun 2018 nanti. Ia menuding masalah ini hanya dijadikan alat oleh oknum tersebut. Ia mengakui banyak masalah di desa yang dipimpinnya dan pihaknya pun berupaya menuntaskan persoalan ini.

Ditanya perihal kemana saja anggaran ini disalurkan, ia mengakui peruntukan semua dana ini untuk pembangunan kantor desa. Ia membantah jika dana ini diselewengkan. Menurutnya, penggunaan dana ini dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.

“Ada sih pertanggung jawabannya,” tegasnya.

Ia menegaskan, pemungutan kontribusi ini dituangkan dalam berita acara, atas dasar hasil musyawarah dengan semua elemen di desa. Pungutan tersebut pun berlaku hingga saat ini.

Ditanya perihal peruntukan dana desa yang dipergunakan membangun kantor desa, selain dari dana pihak ketiga menurutnya telah dibagi-bagi. Peruntukan dari dana desa untuk pembangunan tetap dipakai, begitu juga dari dana kontribusi desa.

Sekdes Lembar Selatan, Abdul Muluk mengakui pungutan dana dari pihak ketiga ini mulai berlaku sejak tahun 2013. Namun ia mengaku tidak tahu perihal pengelolaan dan peruntukan dana pihak ketiga tersebut. Sebab penggunaan dana ini oleh pihak panitia. Terkait pertanggung jawaban dari dana kontribusi ini sendiri, ia juga mengaku tidak tahu. Menurutnya, tidak ada laporan pertanggung jawaban yang diserahkan ke dirinya selaku Sekdes. Ia hanya mempertanggungjawabkan perihal penggunaan dana desa dan ADD.

“Saya tidak tahu soal ini, begitu pula pertanggungjawaban pengunaan dana ini. Setahu saya tidak ada kayaknya, karena tidak ada diserahkan ke saya,” aku Sekdes ini.

Menurutnya, secara aturan dana kontribusi ini seharusnya ada pertanggungjawabannya. Baik itu secara aturan berupa Perdes dan pertanggung jawaban (SPJ) penggunaan dana ini sendiri. Namun ia tak pernah mengurus itu, sebab ia sendiri tak tahu perihal dana tersebut. Ia hanya sebatas membuat pertanggung jawaban penggunaan dana ADD dan DD saja. (her)