Soal Demonstrasi FPR, Ini Tanggapan Kapolres Lotim

0

Selong (Suara NTB) – Dua demonstran diamankan usai unjuk rasa di depan Kantor Bupati Lombok Timur (Lotim), Senin, 24 Juli 2017 lalu. Adalah Zamboza Huriah dan Rosi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menjadi aktor utama penyebab kerusuhan serta pelemparan terhadap aparat kepolisian. Selasa, 25 Juli 2017, keduanya diperiksa di Mapolres Lotim.

Dikonfirmasi Suara NTB via ponselnya, Selasa, 25 Juli 2017, Kapolres Lotim, AKBP. Wingky Adhitiyo Kusumo, SIK, MH, mengatakan, bentrok yang terjadi antara aparat kepolisian dengan para demonstran tidak diinginkan.

Namun, tindakan tegas dilakukan oleh petugas dikarenakan massa aksi sekitar pukul 13:00 wita melakukan tindakan anarkis dalam menyuarakan aspirasinya. Seperti melakukan aksi pelemparan terhadap petugas yang ketika itu menjaga keamanan dari para demonstran.

Dalam aksi itu, pihaknya memiliki rekaman sebagai bukti kuat atas sikap anarkis yang dilakukan oleh para demonstran. Termasuk dua orang yang saat ini masih diamankan di Mapolres Lotim terekam pada kamera petugas yang melakukan aksi pelemparan terhadap petugas menggunakan batu.

“Dua orang yang kita amankan itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dia pemicu keributan dan melakukan pelemparan terhadap petugas menggunakan batu,” terang Kapolres.

Bahkan, kata Kapolres, dari hasil interogasi, keduanya mengakui tindakannya yang melakukan pelemparan terhadap petugas. Untuk tindak lanjut dari kasus ini, ditegaskannya akan melihat pertimbangan dari penyidik. Apakah akan dilakukan penahanan ataupun dikenakan wajib lapor terhadap keduanya.

Terpisah,Ketua Alias Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Wilayah NTB, Zuki Zuarman, mengaku sangat menyayangkan sikap dari aparat kepolisian yang menangkap dua rekan mereka saat melakukan unjuk rasa. Penyebab dari penangkapan itu, ditegaskannya mereka tidak mengetahui persis apa alasannya, karena saat itu sedang dilakukan pernyataan sikap. Untuk itu, ia berharap kepada aparat kepolisian untuk membebaskan dua rekan mereka. (yon)