Sengketa Pilkades, Warga Ombe Kembali Segel Kantor Desa

0

Giri Menang (Suara NTB) – Warga Desa Ombe Baru Kecamatan Kediri kembali menyegel Kantor Desa Ombe Baru, Senin,  15 Oktober 2018. Penyegelan kantor desa itu buntut kekecewaan warga terhadap pemda dalam hal ini Bupati Lobar H. Fauzan Khalid yang tak menindaklanjuti putusan MA atas hasil sengketa pilkades setempat. Hingga kini Pemkab Lobar belum menjalankan hasil putusan PTUN yang sudah memenangkan penggugat H. Masni atas pihak Pemkab Lobar. Warga mendesak bupati memberhentikan kades aktif Prasino Ilman dan melantik H. Mazni selaku pihak yang dimenangkan.

Sesuai hasil putusan Surat penetapan PTUN nomor: 11/PEN/2017/PTUN.MTR tertanggal 23 Agustus 2017. Di antaranya menyatakan membatalkan dan mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Lobar nomor:15/01/BPMPD/2017 tertanggal 9 Januari 2017 tentang pengesahan pengangkatan kedes masa jabatan 2017-2023 nomor 8 kolom 2 dan kolom 5 atas nama Prasino Ilham. Terlebih lagi dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya Nomor: 193/B/2017/PT.TUN.SBY tertanggal 27 Desember 2017 jo Nomor : 331 K/TUN/2018 tertanggal 5 Juni 2018. Yang salah satu putusannya berbunyi mewajibkan pembanding/tergugat (Pemkab) untuk menerbitkan keputusan TUN yang baru tentang pengesahan pengangkatan Kades Ombe Baru  masa jabatan 2017-2023 atas nama terbanding/penggugat.

Berdasarkan pantauan koran ini, warga sudah melakukan aksi penyegelan itu sejak pukul 9.00 Wita. Menggunakan sebilah papan, warga lantas memplang pintu masuk kantor desa. Tak hanya itu saja spanduk meminta agar pihak pemerintah menegakkan keadilan turut dipasang di gerbang kantor desa.Sontak pelayanan masyarakat di kantor itu tidak berjalan. Aksi itupun mendapat pengawalan dari pihak kepolisian. “Bupati Lombok Barat H Fauzan Khalid belum mau menjalankan putusan MA yang memiliki kekuatan hukum tetap. Ini sangat kita sayangkan,” ujar perwakilan warga Dusun Ombe Desa, Muharis.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lobar  L. Edi Sadikin mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Kediri melakukan pendekatan secara kekeluargan kepada warga. Agar pelayanan masyarakat bisa kembali berjalan kembali.“Kita akan melakukan pendekatan,” jawabnya singkat.

Sementara itu, Kabag Hukum dan Perundang-undangan Setda Lobar, H. Agus Dwipayana membantah jika Pemkab Lobar tidak menjalankan putusan itu. Menurutnya segala persiapan sudah dilakukan. Hanya saja bencana gempa bumi yang melanda beberapa bulan lalu membuat fokus pemkab terpecah untuk penanganan bencana. Terlebih lagi dengan kesibukan bupati yang turun menangani penanganan bencana. Termasuk pihaknya yang harus segera menyiapkan Surat Keputusan (SK) untuk memperoleh bantuan bencana dari pusat.“Intinya, kita patuhi apa hukum (isi putusan), apa bunyinya itu kita patuhi,” tegasnya. (her)