Giri Menang (Suara NTB) – Pemerintah Desa (Pemdes) Lembuak Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat siap menghadapi kemungkinan pihak penggugat menempuh jalur kasasi, menyusul Pemdes berhasil menang dua kali yakni di tingkat Pengadilan Negeri Mataram dan Pengadilan Tinggi Mataram. Pihak desa pun sudah berkoordinasi dengan pengacara untuk menghadapi upaya kasasi yang rencananya akan dilakukan pihak penggugat.
“Kami (pemdes) mau tidak mau harus siap menghadapi lalau ada upaya Kasasi,” jelas Penjabat Kepala Desa Lembuak, M. Busyairi, pada Rabu, 5 Mei 2021.
Sejauh ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak pengacara untuk membahas langkah selanjutnya jikalau ada upaya kasasi. Selain itu, pihaknya juga berkomunikasi dengan pengguna yang juga warga setempat.
Sebelumnya Desa Lembuak memenangkan Sengketa di tingkat Pengadilan Negeri Mataram dan Pengadilan Tinggi Mataram atas banding yang dilakukan penggungat. Pihak Pengadilan Tinggi Mataram menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 6 Januari 2021 nomor 177/Pdt.G/2020/PN.Mtr.
Berdasarkan surat pemberitahuan putusan banding yang diterima pihak desa, tertanggal Senin, 3 Maret 2021. Surat itu juga diberitahukan kepada pengacara pemdes, dan pihak penggugat yang mengajukan banding. Berdasarkan bunyi amar putusan itu, mengadili, menerima permohonan banding dari pembanding semula penggunggat. Menguatkan putusan PN Mataram tanggal 6 Januari 2021 nomor 177/Pdt.G/2020/PN.Mtr yang dimohonkan banding tersebut. Kemudian menghukum pembanding semula penggunggat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan. Dan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150 ribu. (her)