Sempat Dilarang, Minyak Goreng Curah Kembali Beredar

0
Iwan Setiawan. (Suara NTB/ind)

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Minyak goreng curah masih diperbolehkan beredar di tahun 2022 ini. Hal ini menyusul dibatalkannya rencana larangan penjualan minyak tanpa kemasan ini oleh pemerintah pusat.

“Menteri Perdagangan saat itu mencabut untuk distribusi minyak goreng tanpa kemasan. Saat ini diberikan kesempatan lagi untuk mendistribusikan minyak goreng  curah,” kata Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa melalui Kabid  Perdagangan, Iwan Setiawan, SP, M.Si.

Dijelaskannya, dari segi harga, selisihnya tidak terlalu jauh dengan minyak kemasan. “Memang selisih harga tidak terlalu jauh. Hanya Rp 2 ribu sampai Rp 3 ribu,” ungkapnya.

Sedangkan terkait segi keamanan pangan, menurutnya, ada kriteria yang harus dipenuhi. Tidak sembarangan dijual begitu saja. Sehingga pihaknya akan turun melakukan sosialisasi ke pasar-pasar terkait dengan kriteria minyak curah yang dijual. “Dari sisi keamanan pangan ada memang  kriteria-kriteria yang harus dipenuhi sesuai standar nasional. Kami dari perdagangan akan turun melakukan sosialisasi terkait kriteria curahnya itu sampai di mana. Sehingga terpenuhi dari sisi keamanan pangannya. Kalau dari awal produksi sudah tidak jelas, itu kita batasi supaya tidak masuk pasar,” pungkasnya. (ind)