Sekolah Pilih Opsi Pengumuman Kelulusan secara Daring

0
Suherman, Mustajib, Woody Heksana (Suara NTB/dok)

Mataram (Suara NTB) — Pengumuman kelulusan siswa kelas IX SMP akan dilakssanakan pada Jumat, 5 Juni 2020. Sejumlah SMP di Kota Mataram memilih melaksanakan pengumuman kelulusan secara dalam jaringan (daring) saat pandemi Covid-19 ini. Pengambilan bukti kelulusan dilakukan oleh orang tua siswa dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

Kepala SMPN 12 Mataram, Mustajib pada Selasa, 2 Juni 2020 mengatakan, pihaknya akan melaksanakan pengumuman kelulusan melalui daring yaitu grup WhatsApp dan media sosial Facebook. Untuk pengambilan bukti fisik kelulusan, akan mengikuti petunjuk teknis (Juknis) dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram. “Insya Allah akan dilakukan oleh orang tua siswa. Pengambilan ini diatur secara terjadwal,” ujarnya.

Kepala SMPN 22 Mataram, Nasruddin yang dihubungi terpisah juga mengatakan pengumuman kelulusan akan dilaksanakan secara daring melalui WhatsApp. Pengambilan bukti lulus dilakukan oleh orang tua atau wali siswa dengan memperhatikan protokol kesehatan.
“Kami bersama guru-guru di sekolah akan terus berjaga-jaga agar penerapan penjarakan fisik maupun penggunaan masker tetap terpantau. Karena SMPN 22 Mataram jumlah siswa kelas IX hanya 56 siswa jadi kami bisa jadwalkan satu hari dengan sistem gelombang, sehingga tidak berkerumun,” jelas Nasruddin.

Kepala SMPN 3 Mataram, Suherman juga mengatakan pengumuman kelulusan kelas IX akan dilakukan serempak pada Jumat, 5 Juni 2020 secara daring. Bukti kelulusan diambil orang tua atau wali murid mulai Sabtu, 6 Juni 2020 sampai dengan Selasa, 9 Juni 2020. Pengambilan bukti kelulusan itu dilakukan berjenjang setiap kelas dengan memperhatikan protokol penanganan Covid-19. Bukti kelulusan itu akan digunakan untuk pendaftaran ke SMA/SMK.

Gunakan Nilai Rapor

Terkait penilaian untuk nilai ujian sekolah, pihak sekolah menggunakan rata-rata nilai rapor, karena ujian sekolah dibatalkan untuk mencegah penularan Covid-19. Suherman mengatakan, untuk kelulusan di masa pandemi Covid-19 ini, nilai yang digunakan merupakan rata-rata nilai rapor semester I sampai dengan semester V. Sedangkan nilai semester VI boleh sebagai pertimbangan.

Hal senada disampaikan Kepala SMPN 17 Mataram, Woody Heksana. Ia menyampaikan, penentuan kelulusan siswa diputuskan dalam rapat dewan guru yang akan dilaksanakan pada Kamis, 4 Juni 2020 mendatang berdasarkan rerata nilai rapor semester I sampai V. “Teknis pengumuman kami menggunakan WhatsApp yang sudah diotomatisasi,” jelasnya.

Kepala SMPN 22 Mataram, Nasruddin juga menjelaskan, mengenai penentuan kelulusan siswa, disesuaikan berdasarkan Juknis dari Disdik Kota Mataram. Nilai diambil dari rekapitulasi nilai rapor mulai dari semester I sampai dengan semester V. “Baik nilai pengetahuan dan nilai keterampilannya,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Disdik Kota Mataram, Drs. H. Lalu Fatwir Uzali, S.Pd., M.M., ditemui di ruang kerjanya, menjelaskan, pihaknya akan melaksanakan dua sistem pengumuman kelulusan. Ada sekolah yang melaksanakan pengumuman secara daring dan ada sekolah yang mengumumkan secara luring.
“Sekolah yang mampu mengumumkan secara daring, silakan pakai daring. Sekolah yang tidak mampu pakai daring, silakan mengumumkan secara luring,” katanya.

Terkait teknis pengumuman diserahkan ke sekolah. Fatwir mengatakan, sekolah bisa mengatur jam pengumuman dan teknis pengumuman. Jika pengumuman secara luring, bisa berupa pemberian amplop berisi surat pengumuman kelulusan, atau memasang pengumuman di papan pengumuman sekolah, atau cara lainnya. “Masalah teknis diserahkan ke sekolah,” ujarnya.

Sementara itu, pelaksanaan ujian sekolah secara tertulis dibatalkan, karena pandemi Covid-19, sehingga nilai ujian sekolah diperoleh dari rata-rata nilai lima semester terakhir. “Untuk SD dari nilai lima semester terakhir kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal. Untuk SMP dari rata-rata nilai lima semester terakhir kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester gasal,” jelas Fatwir.

Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian pada Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Mataram, Syarafudin menambahkan, untuk SMP, sebagai tambahan nilai kelulusan, dapat ditambahkan nilai semester genap kelas IX dan hasil ujian sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor serta prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

Syarafudin menyebutkan, kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. (ron)