Sekolah Diminta Ringankan Pembayaran SPP Siswa

0
H. Sirojudin, Murnan. (Suara NTB/yon)

Selong (Suara NTB) – Pandemi virus Corona (Covid-19) memiliki dampak yang cukup signifikan terhadap sendi kehidupan masyarakat. Tak terkecuali program-program di dunia pendidikan berupa kemampuan masyarakat untuk membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Terkait SPP ini, pihak sekolah diminta untuk meringankan.

Hal ini disampaikan, Ketua DPRD Lotim, Murnan.,S.Pd, kepada Suara NTB, Senin, 16 November 2020. Menurut dia, sangat tidak elok ketika pihak sekolah membebani siswa mengingat situasi sulit di tengah pandemi Covid-19. Pihak sekolah/madrasah harus memberi kemudahan dengan melakukan penyesuaian. Kecuali, pembayaran SPP dapat dilakukan penarikan apabila KBM di sekolah benar-benar sudah aktif dan normal kembali.

“Pihak sekolah harus menyesuaikan. Apalagi beberapa bulan terakhir ini siswa belajar dari rumah,” jelasnya.

Terkait persoalan tersebut, politisi PKS ini berencana akan mengkomunikasikannya dengan Komisi II DPRD Lotim selaku yang membidangi sektor pendidikan dan kesehatan. Apakah perlu dilakukan koordinasi dan pemanggilan terhadap instansi terkait baik itu Kementerian Agama (Kemenag) maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim. “Ini menjadi catatan kita untuk kita tindaklanjuti. Yang jelas, semestinya ada keringanan bagi siswa,”tegasnya.

Murnan yang sebelumnya seorang guru menyebutkan pendanaan untuk satuan pendidikan tetap mengalir dari pemerintah, baik berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun sumber-sumber dana lainnya. Misalnya yang bersumber dari dana BOS dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sekolah dan guru walaupun nominalnya sangat terbatas.

“Pada dasarnya satuan pendidikan itu selalu memiliki uang. Tinggal bagaimana pengelolaannya dan siswa tidak terlalu dibebankan di SPP, terutama di sekolah swasta atau madrasah,” ujarnya.

Sementara, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lotim, H. Sirojudin, menjelaskan untuk madrasah swasta berdasarkan aturan masih dimungkinkan untuk menerima pembayaran SPP dari siswa. Sementara untuk MTs sudah tidak diperbolehkan, karena BOS sudah 100 persen.

Atas situasi ini, kata dia, Kemenag hanya dalam posisi mengimbau kepada madrasah-madrasah swasta karena situasi pandemi Covid-19 supaya pembayaran SPP diringankan. Misalnya untuk di perguruan tinggi, pembayaran SPP hanya 50 persen. Ini penting untuk dipertimbangkan karena selama pandemi Covid-19 pembelajaran dilakukan dari rumah. “Kita hanya sebatas mengimbau, tidak mungkin kita bisa melarang,” pungkasnya. (yon)