Giri Menang (Suara NTB) – Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Barat (Lobar) H. Baehaqi memastikan tenaga kontrak daerah dengan kontrak BLUD sama-sama dibiayai dari APBD. Menyusul kebijakan pengalihan status tenaga kontrak daerah ke tenaga Kontrak BLUD pada Rumah Sakit dan Puskesmas BLUD. Perbedaannya hanya pada penandatangan untuk SK dan penggajiannya. Untuk kontrak BLUD akan langsung ditandatangani oleh Kepala Rumah Sakit atau puskesmas bersangkutan.
“Kontrak daerah maupun BLUD sama saja, BLUD itu juga namanya kontrak daerah karena sama-sama dibayar dari sumber dari APBD. Cuma yang kontrak BLUD itu dibayar dari Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari dana BLUD,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu, 27 Januari 2021.
Menurutnya kebijakan ini berkaitan dengan manajemen dan administrasi. Bukan pada ringan atau beratnya penganggaran, karena tetap sama-sama melalui APBD. Namun melihat status manajemen BLUD yang harus juga tenaga kontraknya BLUD. Bukan lagi kontrak daerah yang penanganannya di Pemda. “Ini soal manajemen. Masak rumah sakit ada karyawannya dari sini (kontrak daerah Pemda), kalau manajemennya BLUD ya tenaganya BLUD,” imbuhnya.
Ditegaskannya, BLUD memiliki otoritas sendiri dalam manajeman rencana bisnis anggaran yang dimiliki. Termasuk dalam menggolah pendapatan asli daerah (PAD) BLUD yang diperoleh untuk keperluannya. Terlebih Pemkab tak boleh ikut campur dalam hal itu, sehingga dengan otoritas itu, bisa menentukan kapasitas pendapatan, dan mengukur aspek kemampuan rencana bisnis anggaran dengan kebutuhan tenaga sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dimiliki. “Jadi kebutuhan tenaga akan disesuaikan mereka dengan kapasitas fiskal di rencana bisnis anggaran mereka. Maka BLUD yang menentukan maka dia-lah yang mendatangani,” paparnya.
Ia mengaku sudah mengumpulkan semua kepala BLUD di Lobar beberapa waktu lalu di Kantor Dinas Kesehatan (Dikes) untuk memberikan pengarahan atas kebijakan itu. Bahkan kata Baehaqi semua memahami terkait penggaran APBD berkaitan dengan tenaga kontrak BLUD, termasuk manajemen BLUD kaitan kapasitas fiskal Rencana Bisnis Anggaran.
“Setelah pengaranan dan difahami, justru banyak kepala BLUD ingin menambah tenaga kontrak BLUD. Karena mereka faham kalau BLUD dibayar APBD, kontrak daerah juga dari APBD hanya yang menandatangani yang berbeda,” tegasnya.
Disinggung terkait DPRD yang mempertanyakan mengapa kebijakan itu keluar ketiga anggaran tenaga kontrak sekitar Rp 3 miliar sudah disetujui DPRD. Baehaqi beralasan jika ini bukan permasalahan setelah persetujuan APBD atau belum, namun untuk tertib administarasi. Meski demikian, ia berharap setelah pengarahan yang ia lakukan kepada para kepala BLUD bisa memacu semangat dan lebih profesional manajeman BLUD.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Lobar Hj. Nurul Adha mempertanyakan kenapa kebijakan itu keluar setelah penganggaran di APBD sudah disetujui pihaknya. Terlebih dari pertemuan Komisi IV dengan pihak Dinas Kesehatan termasuk BKD, politisi PKS itu menilai belum ada kesiapan untuk kebijakan itu. (her)