Sejumlah Pelaku Diamankan Polisi, Jalan Depan Kantor Bupati Lobar Dijadikan Arena Balap Liar

0

Giri Menang (Suara NTB) -Jajaran Satuan Lalulintas Polres Lombok Barat, mengamankan enam unit kendaraan roda dua, yang kedapatan melakukan balap liar di Bundaran Penas, seputaran Kantor Bupati Lombok Barat. Sebelumnya para pelaku balap liar ini melakukan balapan di kompleks kantor bupati. Namun setelah akses jalan itu ditutup oleh Satpol PP, mereka pindah balapan ke jalan raya.

Kasat Lantas Polres Lombok Barat, Iptu Agus Rachman, S.H., mengatakan tindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa di area ini kerap dijadikan arena balap liar.“Bukannya tidak pernah dilakukan tindakan, rupanya setiap akan dilakukan penindakan sebelumnya, para pelaku balap liar ini telah mengetahui kedatangan petugas,” terangnya, Sabtu, 21 Agustus 2021.

Sebelum petugas sampai di lokasi, para pelaku balap liar tersebut membubarkan diri, sehingga jajaran Satlantas Polres Lombok Barat kemudian mengubah cara bertindaknya.“Berdasarkan pengalaman tersebut, kemudian dilakukan dengan hunting system, sehinga berhasil mendapati mereka yang sedang melakukan balap liar,” katanya. Saat melakukan hunting, ditemukan pengendara roda dua, melakukan balapan liar yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas dan mengganggu situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). “Sehingga hal ini sangat dikeluhkan oleh masyarakat sekitar, dan langsung ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dalam penindakan ini, terjaring enam unit kendaraan roda dua dan langsung diberikan sanksi berupa Bukti Pelanggaran (Tilang). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa lima unit kendaran roda dua dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Menurutnya, jajaran Satlantas Polres Lombok Barat sangat mengantensi pelanggaran kasat mata yang berpotensi kecelakaan lalu lintas. “Di antara pelanggaran tanpa helm, knalpot brong, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan HP saat berkendara,” imbuhnya. Dijelaskan pula bahwa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. (Her)