Dua Kasus Pembunuhan di Bima Dilimpahkan ke Jaksa

0

Kota Bima (Suara NTB) – Berkas perkara dua pembunuhan sadis di Kota Bima, yakni kasus mutilasi dan pembacokan, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima. Saat ini berkasnya masih diteliti dan ditelaah.

“Sudah dikirim beberapa waktu lalu dan sekarang masih diteliti,” kata Kasat Reskrim melalui KBO Satreskrim Polres Bima, Iptu Hilmi Prayoga kepada Suara NTB, Jumat 4 November 2016.

Kata dia, berkas tersebut akan diteliti selama 14 hari. Kalaupun nantinya masih mengalami kekurangan, tentu akan dikembalikan untuk kemudian diperbaiki sesuai petunjuk Jaksa.

“Kalaupun dinyatakan lengkap, akan dilakukan serah terima barang bukti (BB) dan tersangka. Yang saat ini, masih diamankan dan ditahan di ruang tahanan Polres,” katanya.

Kasus mutilasi berawal ditemukan sesosok mayat dengan tubuh terpotong tiga bagian ditemukan di pantai Ule Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Bima, Selasa, (27/9) malam, sekitar pukul 17.00 wita. Yang diketahui bernama Husen (47) warga warga Kelurahan Nae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Satu hari sete;ah kejadian, pelaku yang juga tetangga korban, yakni Munawar (27) ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Teke Kecamatan Palibelo, Rabu (28/9).

Berdasarkan penyidikan, motif pembunuhan akibat hubungan asmara. Korban mengancam hubungan sejenis mereka akan diadukan ke istri pelaku

Satu kasus lainnya, yakni pembacokan terhadap Sarbini, warga Desa Kala Kecamatan Donggo Kabupaten Bima oleh Radit (23), di Jembatan Bina Baru Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Rabu (28/9) dinihari sekitar pukul 00.10 wita.

Walaupun sempat melarikan diri, warga Kelurahan Tanjung Kota Bima itu berhasil dibekuk di rumah keluarganya di Dusun Sarae, Desa Bugis, Kecamatan Sape Kabupaten Bima, Kamis (29/9) dini hari sekitar pukul 02.00 wita.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembacokan itu berlatar belakang hubungan asmara. Pelaku cemburu, karena SR (21) yang merupakan pacarnya, melakukan komunikasi via SMS dan janjian untuk bertemu dengan korban di tempat kejadian perkara (TKP).

“Kedua pelaku dikenakan pasal pembunuhan,” pungkas Hilmi. (uki)