Sumbawa Besar (Suara NTB) – Salah seorang anggota Polres Sumbawa berinisial MH resmi dipecat sebagai anggota Polri. Anggota berpangkat Brigadir tersebut dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran tidak pernah masuk kantor selama 41 hari.
Kapolres Sumbawa melalui Kasubbag Humas, Iptu Sumardi, S.Sos kepada wartawan, Rabu, 29 Juli 2020 menyampaikan, PTDH terhadap MH berdasarkan Surat Keputusan Nomor 363 /VI/2020 tanggal 30 Juni 2020. Upacara PTDH resmi digelar pada Senin, 27 Juli 2020 di lapangan apel Polres Sumbawa dipimpin Waka Polres, Kompol Fauzan Wadi, S.H. “Yang bersangkutan tidak pernah masuk kantor terhitung selama 41 hari berturut-turut dimulai tanggal 11 September 2019 sampai dengan 28 Oktober 2019,” ungkapnya.
Dijelaskannya, upacara PTDH tetap berlangsung meskipun tidak dihadiri oleh yang bersangkutan. Dalam moment upacara Waka Polres juga menekankan kepada anggota untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang nantinya hanya akan merugikan diri sendiri dan keluarga. “Setelah dilakukan upacara PTDH ini, Polres Sumbawa menyatakan bahwa MH bukan lagi anggota polri dan apabila MH melakukan perbuatan tidak terpuji maka hal tersebut di luar tanggung jawab institusi Polri,” terangnya.
Dibeberkannya, sebelumnya MH adalah anggota Polres Lombok Tengah. Karena tidak pernah masuk kantor, didemosikan ke Polres Bima Kota. Saat di Polres Bima Kota, yang bersangkutan juga melakukan pelanggaran serupa. Sehingga didemosikan kembali ke Polres Sumbawa. Namun yang bersangkutan tak kunjung berubah, akhirnya dilakukan Sidang Kode Etik Profesi Polri dengan putusan PTDH di Polres Sumbawa. “Sebelum Brigadir MH ini di PTDH, Propam Polres Sumbawa sudah berusaha untuk melakukan upaya-upaya pendekatan agar MH mau masuk kantor dan kembali melaksanakan tugas. Namun tetap saja tidak ada kemauan dari diri MH untuk berubah, dan terpaksa harus dilakukan pemberhentian,” pungkasnya. (ind)