Satpol PP Kota Mataram Tertibkan PKL di Jalan Lingkar Selatan

0

Mataram (Suarantb.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram kembali melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima yang berjualan di atas trotoar. Kali ini, penertiban menyasar kawasan Lingkar Selatan, tepatnya di  Jalan Dr. Soejono.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Mataram, Khaerul Anwar, terdapat 25 bangunan lapak yang akan dilakukan penertiban. Keberadaan PKL tersebut menurutnya melanggar ketentuan Perda yang berlaku dengan berjualan di trotoar serta menutup saluran air di pinggir jalan.

“Ada 25 bangunan lapak. Artinya semua lapak yang melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang ketenteraman dan ketertiban menyangkut para pedagang yang menempati trotoar dan saluran,” katanya kepada suarantb.com, Senin, 20 Maret 2017.

Khaerul menjelaskan penertiban dilakukan secara bertahap, yakni dengan  melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sembari dilakukan sosialisasi, pihaknya juga memantau perizinan bangunan sejumlah warung di kawasan tersebut. “Termasuk ada beberapa warung rumah makan, sekalian kita jalan, kita cek ada izin apa tidak,” ungkapnya.

Namun diakuinya ada bangunan yang telah dilakukan pembongkaran secara langsung. Yakni bangunan yang tepat berada di area kantor Satpol PP di Jalan Dr. Soedjono. “Kita awali pembongkaran dengan lapak yang ada di sebelah kantor, karena di sana mau di bangun taman, tetapi ternyata tanahnya masih hak milik,” ujarnya.

Lanjut Khaerul, sosialisasi akan terus dilakukan hingga tidak ada lagi lapak bangunan yang memenuhi trotoar jalan di area tersebut. Namun demikian, pihaknya mengaku tetap memberi tenggat waktu bagi para pemilik lapak untuk dapat memindahkan barang-barang dagangannya.

“Tentunya ada tenggat waktu, karena kita kan pakai SOP. Tetap akan diberikan untuk mereka mundur dari trotoar itu. Ada yang tiga hari dan ada juga yang satu minggu,” Katanya.

Khaerul menegaskan, penertiban tersebut dilakukan tanpa menggunakan tindakan represif namun menggunakan pendekatan persuasif. “Kita ndak menggunakan kekerasan dalam hal ini. Kita pakai tindakan persuasif. Makanya kita libatkan anggota yang perempuan juga biar bisa melakukan pendekatan dan diterima masyarakat,”imbuhnya.

Untuk saat ini, menurutnya tidak ada penolakan yang dilakukan para pemilik lapak. Karena pembangunan lapak itu menyalahi aturan. Ke depannya, beberapa wilayah yang menjadi keluhan masyarakat terkait PKL, akan dikaji lebih lanjut.
“Kita bertahap dulu muda-mudahan dengan penertiban ini, yang lain bisa mengikuti,” pungkasnya. (hvy)