
Selong (Suara NTB) – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Kamis, 14 Januiari 2021 kembali melaksanakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Di hari pertama operasi masker, tercatat puluhan pelanggar terjaring petugas.
Upaya ini menyusul semakin meningkatnya tren masyarakat terkonfirmasi Covid-19 di awal tahun 2021. Tak terkecuali di Kabupaten Lotim. Diharapkan dari razia ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan terutama memakai masker saat berada di luar rumah.

“Operasi ini kembali kita lakukan menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Lotim,” terang Kabid Trantibum pada Satpol PP Lotim, Lalu Purwadi.,S.STP.,MM.
Operasi ini mengacu pada Perda Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular, termasuk belum dicabutnya Perpres terkait penerapan protokol kesehatan. Dalam penerapan Perda Provinsi NTB ini terdapat dua kriteria yang dijatuhkan terhadap pelanggar prokes, yaitu sanksi denda dan sanksi sosial.
Untuk sanksi sosial, para pelanggar diminta untuk membersihkan sampah yang terdapat di lokasi operasi. Sementara untuk sanksi denda, masyarakat umum harus membayar denda sebesar Rp100 ribu dan PNS Rp200 ribu. Di hari pertama operasi yustisi, pelanggar membayar denda sebanyak 13 orang dan 70 orang sanksi sosial dengan jumlah PNS terjaring sebanyak 2 orang.
Sementara untuk uang denda yang terkumpul sebanyak Rp1.200.000 dan dibayarkan langsung ke Bapenda Provinsi NTB. Penerapan sanksi bagi pelanggar ini, lanjut Purwadi tidak ada intervensi terhadap pelanggar. “Operasi yustisi penerapan prokes ini rutin akan kita lakukan selama bulan Januari 2021,” pungkasnya. (yon)