Sanksi ASN Tak Pakai Masker Lebih Berat dari Masyarakat Umum

0
Imbauan penggunaan masker di masa pandemi ini, sudah lama disosialisasikan. Namun kecenderungannya masyarakat mengabaikan imbauan yang tujuannya untuk menyelamatkan masyarakat dari penularan Covid-19. (Suara NTB/why)

Mataram (Suara NTB) – Setelah Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular ditetapkan menjadi Perda. Pemprov langsung bergerak cepat dengan menyusun regulasi turunannya dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai Tata Cara Pengenaan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Covid-19.

Kepala Satpol PP NTB, Drs. Tri Budiprayitno, M. Si mengatakan, pemberian sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol Covid-19 atau tidak menggunakan masker diatur dalam pasal 17. Dalam pasal tersebut disebutkan sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

Dalam Rapergub tersebut, sedang dibahas besaran pengenaan sanksi bagi masyarakat umum, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat sebagai penyelenggara kegiatan yang mengundang keramaian. Jika tak memakai masyarakat atau pengunjung di lokasi kegiatan keramaian atau destinasi wisata tak memakai masker, maka pengelola atau penyelenggara juga akan kena sanksi denda.

‘’Ada beberapa usulan besaran pengenaan sanksi denda yang tidak memakai masker. Untuk masyarakat umum perorangan Rp100 ribu, ASN Rp200 ribu. Kemudian bagi penyelenggara kegiatan, (dendanya) ada yang mengusulkan Rp250 ribu sampai Rp400 ribu,’’ kata Tri dikonfirmasi usai rapat membahas Rapergub tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Covid-19 di Kantor Gubernur, Selasa, 4 Agustus 2020 siang.

Jika ada penyelenggara kegiatan pernikahan, nyongkolan, atau pengelola destinasi wisata yang tidak menerapkan protokol Covid-19, maka rencananya akan dikenakan sanksi denda Rp250 – 400 ribu. Selain itu, masyarakat atau pengunjung yang tak menggunakan masker juga akan kena sanksi denda sebesar Rp100 ribu.

Khusus untuk ASN, kata mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) NTB ini, bagi yang tidak memakai masker, sanksi denda yang diberikan akan lebih besar dibandingkan masyarakat umum. Jika masyarakat umum yang tidak memakai masker, dendanya sebesar Rp100 ribu. Maka bagi ASN yang tidak memakai masker, dendanya dua kali lipat atau sebesar Rp200 ribu. Bahkan, akibat tak memakai masker, ASN bersangkutan juga akan dilaporkan ke Pimpinan OPD-nya.

‘’Misalnya ada ASN tak memakai masker, saya kejar betul itu. Karena semestinya ASN menjadi suri tauladan, menjadi contoh. Atensi dari pimpinan daerah, ASN dikenakan denda lebih besar dari masyarakat umum,’’ kata Tri.

Mantan Kabag Humas dan Protokol Setda NTB ini menegaskan bahwa aturan pengenaan sanksi bagi ASN yang tidak memakai masker berlaku di seluruh NTB. Artinya, pengenaan sanksi denda bukan saja bagi ASN Pemprov NTB, tetapi juga ASN Pemda kabupaten/kota dan instansi vertikal yang ada di NTB.

Selain pemberian sanksi denda kepada masyarakat, Tri mengatakan juga ada pemberian sanksi sosial. Sanksi sosial ini diberikan kepada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker, namun pada saat razia tidak punya uang untuk membayar denda tersebut. Sanksi sosial yang akan diberikan berupa  aksi sosial kebersihan di fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Ia menjelaskan, sebenarnya Pemda cukup berat untuk menjatuhkan sanksi denda. Namun, apa yang dilakukan ini semata-mata untuk mendisiplinkan masyarakat soal penerapan protokol kesehatan Covid-19. Selama tiga bulan terakhir melakukan edukasi, sosialisasi dan pembagian masker ke masyarakat, namun masih ada yang abai dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

‘’Fakta yang terjadi, angka-angka paparan Covid-19 terus ada setiap hari, bahkan yang meninggal juga setiap hari ada. Denda bukan menjadi tujuan kita. Tapi lebih kepada untuk mendisiplinkan masyarakat, memberikan efek jera. Karena sekitar tiga bulan kita turun memberikan edukasi, membagikan masker, sosialisasi. Masih ada masyarakat yang abai,” ucapnya.

Mengenai penegakan Perda ini, Satpol PP NTB nantinya juga akan berkoordinasi dengan TNI/Polri dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda). Begitu juga penegakan di kabupaten/kota di seluruh NTB, Satpol PP kabupaten/kota akan berkoordinasi dengan Satpol PP NTB bersama TNI/Polri dan UPT Bappenda yang ada di wilayah setempat. (nas)