Saat Wabah, Akuntabilitas Tetap Diawasi

0
Edi Sunardi (Suara NTB/ist)

Mataram (Suara NTB) – Di tengah wabah virus Covid – 19, upaya pengawasan akuntabilitas keuangan negara pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tetap berlangsung. Auditor tidak akan mengendorkan proses pengawasan meski di tempat terbatas dengan protokol Work From Home (WFH).

Plh. Kepala BPKP NTB, Edi Sunardi, Ak., M.Ak., CA., CRMP menjelaskan, pihaknya mempedomani imbauan pusat soal pola kerja di tengah wabah Corona. Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) pimpinan BPKP, agar dilakukan protokoler secara ketat dan serius.

“Pegawai sebagian besar WFH dan yang di kantor hanya eselon II dan eselon III. Jadi semua pekerjaan, baik assurance berupa audit, evaluasi, atau reviu dilakukan secara WFH dengan pola penyampaian data melalui email atau WA,” kata Edi menjelaskan pola kerja baru di lingkungan instansinya.

Sementara ketika ada hal yang membutuhkan diskusi dengan jajaran, khususnya terkait dengan audit atau obyek pengawasan, dilakukan melalui video conference.

Tidak hanya berlaku secara internal, pola kerja yang sama diterapkan untuk kegiatan dengan eksternal. “Demikian halnya dengan kegiatan konsultasi BPKP dengan mitra, dilakukan dengan IT,” jelasnya.

Memang ada perubahan signifikan dipicu pandemi Covid – 19. Biasanya dengan pola rapat dan pertemuan, namun kali ini semua dilakukan dengan jarak jauh untuk patuh pada imbauan physical distancing. ‘’Semua itu dilakukan dengan tidak tatap muka tetapi melalui video conference,’’ ujarnya.

 Dalam proses lain, paling dirasakan pengaruhnya adalah audit kerugian keuangan negara. Kewenangan yang ada pada Bidang Korwas Investigasi ini menjadi terbatas. Sementara audit kerugian negara dalam bentuk apapun dihentikan, menyusul sikap dan keputusan sama diambil Aparat Penegak Hukum (APH). suplai kasus yang diminta untuk dihitung kerugian negara dari APH terhenti, karena Kejaksaan maupun Kepolisian juga menghentikan sementara aktivitas penyelidikan dan penyidikan. Penghentian dikhususkan untuk kegiatan audit yang mengharuskan tatap muka.

 ‘’Untuk Was Invest, memang  terhenti kalau prosesnya harus ke BAP (berita acara pemeriksaan) atau yang memerlukan komunikasi atau tatap muka langsung ,’’ jelasnya.

 Meski demikian, kualitas kinerja pengawasan tetap dijaga. Edi Sunardi yang menggantikan sementara posisi Kepala BPKP sebelumnya Dr. Agus Puruhita Arga Purnomo Widodo,  tetap memaksimalkan kewenangan. ‘’Jadi pelaksanaan pengawasan tetap dilakukan dengan memperhatikan protokoler Covid – 19,’’ pungkasnya.

Bagaimana dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)? Lembaga audit negara  yang punya tugas dan fungsi utama memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah ini. Kepala BPK NTB melalui Kasubag Humas Okta Anantyo Prasetyo, enggan berkomentar. ‘’Saya belum dapat info dan petunjuk mengenai ini,’’ jawabnya singkat. (ars)