Rp1,5 Miliar Tunggakan Pajak Hotel Restoran dan Parkir Belum Tertagih

0
Kasi Datun Kejari Mataram I Putu Agus Ary Artha (paling kiri) saat memberi pendampingan tunggakan parkir RSUD Kota Mataram, beberapa hari lalu.(Suara NTB/ist)

Mataram (Suara NTB) – Tunggakan pajak hotel dan restoran Kota Mataram sejak tahun 2014 masih mengendap sampai tahun 2020 ini. Demikian juga dengan tunggakan pajak retribusi parkir yang mentok. Hal itu bakal terus memancing temuan auditor setiap tahun apabila pembayaran tunggakan kembang kempis. Upaya penagihan melalui surat kuasa khusus kepada jaksa Kejari Mataram memang sudah membuahkan hasil.

“Kami berharap ada penyelesaian. Tidak cukup hanya dengan komitmen saat komunikasi. Di tahun 2020 ini, ada Rp1,5 miliar tunggakan pajak yang akan kita selesaikan,” kata Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejari Mataram I Putu Agus Ary Artha, ditemui Senin, 13 Januari 2020.

Tunggakan pajak salah satu hotel di Jalan Sriwijaya Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram juga macet pembayaran. Tunggakan masih tersisa Rp900 juta. Bahkan, pembayaran terakhirnya pada Februari 2019 lalu sebesar Rp400 juta.

Total tunggakan pajak hotel sudah tertagih sebesar Rp1,136 miliar dari total tunggakan Rp2,34 miliar. “Pada prinsipnya sudah dibicarakan dengan pihak hotel dan pihak BKD (Badan Keuangan Daerah). dia (penunggak) sampaikan masih dikomunikasikan dengan manajemen,” terangnya.

Tunggakan hotel dua lantai ini termasuk bebal. Pajak hotel restorannya terutang sejak tahun 2014. Sampai kini pun tunggakan itu berjalan dengan denda. Pembayaran, kata Ary, diutamakan untuk cicilan pokok pajak terutangnya.

“Kalau dari pajaknya tidak bisa ada keringanan, tapi kalau denda mungkin bisa itu pun tergantung dari dewan dan Pemkot-nya. Kita membantu penagihannya,” kata Ary.

Tunggakan lainnya muncul dari pajak retribusi parkir di RSUD Kota Mataram sebesar Rp664,73 juta. tunggakan itu baru dibayarkan Rp30 juta pada tahun 2019 lalu. Sisa tunggakan itu pembayaran dipakai skema baru yang disepakati bersama antara pihak ketiga pengusahaan parkir, manajemen RSUD Kota Mataram, dan BKD Kota Mataram.

Skemanya yakni pembayaran sebesar Rp60 juta per bulan dalam jangka waktu 10 bulan. “Dari pihak pengelola bersedia mencicil mulai bulan Maret ini. Ini harus lunas sebelum kontrak dia berakhir 2021 nanti,” pungkas Ary.

Penagihan tunggakan pajak rumah sakit umum darah (RSUD) Kota Mataram dan hotel di Jalan Sriwijaya belum ada titik temu. Pelibatan kejaksaan sebagai penerima kuasa tak memberi efek kejut. Tunggakan pajak hingga kini belum tertagih. Tunggakan pajak parkir di RSUD mencapai Rp600 juta. Tunggakan ini terhitung sejak tahun 2018 lalu. Demikian pula, tunggakan pajak hotel GL mencapai Rp900 juta juga belum terselesaikan. Tunggakan pajak hotel diduga terhitung sejak tahun 2016 lalu.

Ditempat terpisah, Direktur RSUD Kota Mataram, dr. H. Lalu Herman Mahaputra menjelaskan, penyelesaian tunggakan pajak parkir tetap difasilitasi oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Mataram. Panjangnya penyelesaian tunggakan itu sebenarnya belum ada titik temu antara pengelola dengan Badan Keuangan Daerah (BKD). Pengelola parkir rumah sakit sanggup menyicil, tetapi jangka waktu diberikan belum cocok. “Sebenarnya belum nemu waktu yang cocok saja. Mereka siap mengembalikan,” katanya, Senin, 13 Januari 2020.

Herman tidak mengetahui detail permasalahannya. Informasi awal diterima adalah, tunggakan itu muncul sejak tahun 2018 lalu saat terjadinya bencana gempa bumi. Kala itu, lahan parkir di RSUD digunakan sebagai tempat perawatan. Secara otomatis parkir tidak berfungsi. Namun, BKD tetap menghitung bahwa parkir tetap beroperasi. Ditegaskannya, pengelola parkir dilihat memiliki itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan.

Pun, diberikan sanksi dinilai tidak efektif. Apalagi melelang pengelolaan parkir rumah sakit. Pemenang tidak dijamin memberikan pelayanan baik. “Kenapa kekurangan yang ada diperbaiki. Kalau lelang lagi kan tidak ada jaminan pemenang memberikan jaminan pelayanan yang baik,” ujarnya. Pengelola cukup kooperatif memberikan keterangan ke Kejaksaan. Pihaknya sudah menggelar pertemuan dengan pengelola parkir dan Kejaksaan. Mereka siap menyelesaikan tunggakan dengan catatan diberikan waktu menyicil. “Kita cari win – win solution. Jangan saling serang seperti ini. Saya juga tidak mau mengurus parkir. Ngurus pasien saja begitu banyak saya sudah pusing,” tambahnya.

Owner Hotel GL, Anita Achmad dikonfirmasi terkait tunggakan pajak hotel mencapai Rp900 juta tidak merespon pertanyaan wartawan yang dikirim via pesan singkat what’sApp. Pertanyaan hanya dibaca saja. (why/cem)