Mataram (Suara NTB) – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat Rp 50 miliar uang negara masih mengendap di pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di NTB. Uang negara yang mengendap tersebut berasal dari tunggakan iuran tetap (land rent) para pemegang IUP yang ada di daerah ini.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas ESDM NTB, Ir. Muhammad Husni, M. Si ketika dikonfirmasi Suara NTB di Mataram, kemarin. “Kurang dari Rp 50 miliar. Beberapa yang menunggak sudah membayar,” kata Husni.
Husni menjelaskan, piutang iuran tetap dari pemegang IUP tersebut masuk ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Formula pembagian land rent ini, sebesar 16 persen diberikan kepada provinsi, 64 persen ke kabupaten/kota dan 20 persen ke pemerintah pusat.
Untuk IUP ekplorasi, besaran land rent yang dibayarkan sebesar 2 dollar Amerika Serikat per hektare per tahun. Sementara untuk IUP produksi, mereka membayar 4 dollar per haektare per tahun.
Husni mengungkapkan, ada pemegang IUP di NTB yang menunggak hingga Rp 6,5 miliar. Namun belakangan mereka mulai mencicil tunggakan tersebut sekitar Rp 3 miliar. Sisanya mereka diberikan waktu sampai Februari ini.
“Tunggakannya masih lumayan, puluhan miliar. Masih saya kejar sekarang ini. Memang yang agak susah saya kejar, pemegang IUP yang sudah kita akhiri izinnya. Kalau yang masih hidup, gampang kita kejar,” ungkapnya.
Bagi pemegang IUP yang masih aktif, kata Husni, setiap mereka membuat Rencana Kegiatan Anggaran dan Biaya (RKAB) tiap tahun. Sebelum ada ada persetujuan Dinas ESDM, mereka harus menyelesaikan semua kewajiban keuangannya. Ia menyebutkan dari 20 IUP logam, ada tiga pemegang IUP yang patuh membayar kewajibannya. Sementara sisanya masih kurang patuh.
Persoalan tunggakan iuran tetap dari pemegang IUP ini menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan beberapa kali KPK melakukan Koordinasi dan Supervisi (Korsup).
“KPK melakukan korsup terhdaap izin-izin Minerba. KPK mengatakan banyak sekali uang negara yang bocor. Ini sudah dia. Diberikan izin, tetapi kewajiban keuangan tak dibayar-bayar,” katanya.
Berdasarkan data 30 Juni 2014, sebanyak 74 IUP mineral logam di NTB menunggak membayar iuran tetap sebagai pemegang IUP senilai Rp 19,228 miliar lebih. Tunggakan pembayaran iuran pemegang IUP tersebut, termasuk yang sudah habis masa berlakunya. Piutang tersebut tersebar di bebarapa kabupaten di NTB. (nas)