Retribusi Parkir RSUD Lotim, Pjs Bupati: Keluar dari Perda, Itu Korupsi

0

Selong (Suara NTB) – Penarikan retribusi parkir terhadap kendaraan baik roda dua maupun roda empat di RSUD R. Soedjono Selong dipermasalahkan. Pasalnya, hingga saat ini pembayaran parkir di fasilitas pemerintah itu tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda).

Masalah parkir di RSUD R Soedjono mendapat tanggapan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Lotim, H. Ahsanul Khalik. Menurutnya, apabila penarikan parkir keluar dari Perda, maka itu sudah masuk dalam ranah korupsi. “Keluar dari Perda, itu korupsi,” tegasnya, Kamis, 12 April 2018.

Untuk itu, Pjs Bupati mempersilakan aparat penegak hukum (APH) yang menyelesaikan persoalan itu, jika sudah masuk dalam ranah korupsi. Termasuk apabila jika pengelolaan lahan parkir di RSUD Selong sudah dipihakketigakan. Maka secara hukum jika sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) menjadi masalah dan tanggung jawab pihak ketiga apabila terjadi penyimpangan dalam penarikan retribusi parkir. “Biarkan APH yang menyelesaikan apabila sudah masuk dalam ranah korupsi,” terangnya.

Hal senada ditegaskan, H. Hulain, Pemerhati Hukum di Lotim. Hulain menggambarkan, apabila suatu pungutan tarif parkir tidak sesuai Perda yang sudah ditetapkan sudah masuk dalam ranah pidana korupsi. Misalnya, sudah ada perda yang menetapkan biaya parkir sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua, sementara fakta di lapangan ditarik Rp2.000. ‘’Tentu apabila sudah jelas melanggar perda, tindakan menarik biaya parkir diluar ketentuan itu sudah masuk dalam ranah pidana korupsi,’’ tegasnya.

Pantauan Suara NTB di RSUD R. Soedjono Selong, penarikan tarif parkir yang seharusnya Rp1.000, malah ditarik Rp2.000 untuk kendaraan roda dua, begitu juga roda empat dari seharusnya Rp2.000 ditarik Rp4.000. Kondisi demikian sudah lama terjadi. Bahkan wartawan dari koran ini yang mencoba masuk dan mengecek langsung menemukan tindakan di luar Perda yang dilakukan oleh petugas dari pihak ketiga. Petugas tetap bersikeras menarik Rp2.000 untuk kendaraan roda dua, meski sudah disampaikan jika itu di luar dari ketentuan perda.

Terkait hal itupun, Dinas Perhubungan (Dishub) Lotim menuding jika pihak ketiga selaku pengelolaan parkir yang membandel. Sekretaris Dinas Perhubungan Lotim, Idham menegaskan sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang penarikan retribusi parkir, yakni untuk tarif parkir di RSUD Selong sebesar Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat.

Sementara penarikan tarif parkir diluar dari aturan yang dilakukan oleh pihak ketiga, Idham mengaku sangat menyayangkan hal tersebut dan beberapa kali melakukan peneguran terhadap pihak ketiga.

“Tarif parkir yang tidak sesuai dengan Perda itu. Pihak ketiga selaku pengelola sudah beberapa kali kita tegur baik secara lisan maupun tulisan,” jelasnya.

Hanya saja, ia menilai pihak ketiga yang tidak patuh pada aturan yang sudah ditetapkan tersebut. Dicontohkannya, pada saat dilakukan penertiban oleh tim dari Dishub Lotim. Pihak ketiga langsung patuh dan menarik tarif parkir sesuai dengan Perda. Namun tindakan itu hanya berlaku beberapa hari kemudian pihak ketiga kembali menarik dengan tarif di luar dari aturan. “Sudah sangat sering kita ingatkan, tapi pihak ketiga ini yang membandel. Kita juga bingung,” ungkapnya.

Menurut Idham, penarikan tarif parkir oleh pihak ketiga diluar dari aturan yang ada dikarenakan pihak ketiga memiliki karyawan yang cukup banyak bertugas di RSUD Selong yakni sebanyak 23 orang, sehingga kondisi itu menjadi alasan penarikan parkir Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 untuk roda empat. (yon)