Rendah,  Kepatuhan Peserta Pemilu Bersihkan APK di Lotim

0
Tim terpadu melakukan penertiban terhadap APK dan BK. Sangat disayangkan, kepatuhan peserta pemilu minim untuk membersihkan APK dan BK secara mandiri. (Suara NTB/yon)

Selong (Suara NTB) – Kepatuhan peserta pemilu 2019 dalam menertibkan alat peraga kampanye (APK) maupun bahan kampanye (BK) minim. Pasalnya hingga memasuki hari kedua masa tenang, Senin kemarin. Sejumlah APK dan BK masih bertebaran di sejumlah ruas jalan dan pemukiman warga. Bahkan yang hanya melakukan penertiban dari aparat gabungan dari Bawaslu, TNI, Polri dan Satpol PP.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lotim, Retno Sirnopati, mengatakan, pihaknya sudah bersurat ke peserta pemilu untuk menertibkan APK maupun BK-nya masing-masing ketika memasuki masa tenang, dari tanggal 14 April hingga 16 April 2019. Meski sudah bersurat, kata dia, sejauh ini masih rendah kepatuhan dan kesadaran peserta pemilu yang secara mandiri menurunkan APK maupun BK yang sebelumnya dipasang.

Terkait kondisi yang demikian, Bawaslu Lotim berkoordinasi dengan tim terpadu dari TNI, Polri, Satpol PP dan Panwascam di tingkat kecamatan bergerak untuk menertibkan APK dan BK tersebut. Disebutkan Retno, Bawaslu memberikan waktu kepada peserta pemilu untuk menertibkan sendiri APK dan BK-nya. Di lapangan sudah ada sebagian yang menertibkan sendiri oleh peserta pemilu namun relatif kecil. “Pantauan dari Bawaslu, kepatuhan masih minim dalam menertibkan sendiri APK dan BK-nya,” jelasnya.

Selain itu, Bawaslu juga mengantisipasi adanya caleg-caleg tertentu yang kembali melakukan pemasangan APK maupun BK. Di mana tindakan itu masuk dalam pelanggaran kampanye di luar jadwal dan bisa dikenakan sanksi pidana yang tertuang dalam pasal 492 undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. Maka bisa dikenakan sanksi pidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. (yon)