Rekanan Proyek Jembatan Dasan Agung Masuk Daftar Hitam

0

Mataram (Suara NTB) – Rekanan pelaksana pembangunan jembatan Dasan Agung di masukkan dalam daftar hitam (blacklist). Selain itu, ia juga tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama dua tahun kedepan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram, Ir. H. Mahmuddin Tura  menjelaskan, rapat pengambilan keputusan terakhir untuk mengeluarkan surat teguran ketiga sekaligus pemutusan kontrak berlangsung Senin. Selanjutnya, akan dilakukan perhitungan di lapangan persentase fisik pekerjaan telah selesai dikerjakan rekanan.

“Dari perhitungan konsultan pengawas pekerjaan baru 26 persen rampung, tapi hitung kembali karena berkaitan dengan nilai uang yang akan dibayar,” kata Mahmuddin, Senin, 4 Desember 2017.

Kata dia, pihaknya telah mengeluarkan uang 30 persen sebagai uang muka. Setelah ada perhitungan, kelebihan pembayaran akan dikembalikan oleh rekanan menggunakan uang jaminan pelaksana. “Ada uang jaminan di bank nanti itu yang dipotong berapa sisanya,” tambahnya.

Selain diputus kontrak, rekanan akan dimasukkan daftar hitam dan selama dua tahun tidak boleh ikut tender di Mataram. Langkah itu diambil sebagai tindakan tegas bagi rekanan yang tidak mampu menuntaskan pekerjaan.

Dia menambahkan, pasca teguran kedua sudah tidak ada pekerjaan kembali. Namun, warga meminta segera dibenahi bekas galian sehingga arus lalu lintas tidak terganggu menjelang perayaan maulid. “Hari Sabtu sudah mulai dikerjakan. Kita sudah kerahkan paasukan biru menutupi,” ucapnya.

Proyek jembatan Dasan Agung sudah dianggarkan di 2018. Diproyeksi awal Januari sudah bisa ditender sisa pekerjaan tersebut. Di satu sisi, Mahmuddin menyesalkan keterlambatan pengerjaan jembatan itu. Namun demikian, ini bisa jadi masukan bagi Pokja lelang di Bagian Administrasi Pengendalian dan Pembangunan Setda Kota Mataram, agar lebih selektif memilih rekanan.

Artinya, tidak hanya cukup melihat administrasi, tapi kemampuan finansial rekanan juga diperhatikan. “Jangan sampai terjadi seperti ini. Dampak dari ini masyarakat yang dirugikan,” ujarnya. (cem)